Winanggar Aryagung Pangestu
Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbedaan Penentuan Sanksi Pidana Undang-Undang Cipta Kerja antara Sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Sektor Perikanan Winanggar Aryagung Pangestu
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol 13, No 1 (2024): APRIL
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/recidive.v13i1.82578

Abstract

Artikel ini menganalisis disparitas yang terdapat dalam rumusan sanksi pidana pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja antara Pasal 109 sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan Pasal 93 sektor Perikanan karena dapat mengaburkan pandangan masyarakat tentang asas keadilan hukum di Indoneisa. Hal ini terjadi karena pada Pasal 109 Sektor Perikanan dan Pasal 109 Sektor PPLH memiliki unsur akibat yang serupa atas jenis tindak pidana yang sama, namun menerapkan rentang pemidanaan yang berbeda dimana seharusnya tidak terjadi demikian mengingat kedua pasal dari dua sektor tersebut telah digabungkan dalam satu undang-undang yang sama. Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis letak disparitas pidana pada pasal terkait dari kedua sektor tersebut serta memberikan solusi agar rumusan pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat mengalami keselarasan. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme deduksi. Hasil dari penulisan artikel menyatakan bahwa di dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada Pasal 109 Sektor PPLH dengan Pasal 93 Ayat (1) dan (2) Sektor Perikanan dapat diperbandingkan atas jenis tindak pidana yang sama dan terdapat disparitas rumusan pemidanaan yang disebabkan karena belum adanya penyelarasan rentang ancaman pidana pada satu Undang-Undang, mengingat pada sektor PPLH dan Sektor Perikanan telah disatukan ke dalam satu Undang-Undang Omnibus, yakni UU Cipta Kerja. Solusinya adalah dengan melakukan penyelarasan rentang ancaman pemidanaan terlebih dahulu, sementara Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku saat ini ditunda pemberlakuannya dengan penerbitan Perppu untuk menunda pemberlakuannya.