Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan
Vol 13, No 1 (2024): APRIL

Perbedaan Penentuan Sanksi Pidana Undang-Undang Cipta Kerja antara Sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Sektor Perikanan

Winanggar Aryagung Pangestu (Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2024

Abstract

Artikel ini menganalisis disparitas yang terdapat dalam rumusan sanksi pidana pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja antara Pasal 109 sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan Pasal 93 sektor Perikanan karena dapat mengaburkan pandangan masyarakat tentang asas keadilan hukum di Indoneisa. Hal ini terjadi karena pada Pasal 109 Sektor Perikanan dan Pasal 109 Sektor PPLH memiliki unsur akibat yang serupa atas jenis tindak pidana yang sama, namun menerapkan rentang pemidanaan yang berbeda dimana seharusnya tidak terjadi demikian mengingat kedua pasal dari dua sektor tersebut telah digabungkan dalam satu undang-undang yang sama. Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis letak disparitas pidana pada pasal terkait dari kedua sektor tersebut serta memberikan solusi agar rumusan pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat mengalami keselarasan. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme deduksi. Hasil dari penulisan artikel menyatakan bahwa di dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada Pasal 109 Sektor PPLH dengan Pasal 93 Ayat (1) dan (2) Sektor Perikanan dapat diperbandingkan atas jenis tindak pidana yang sama dan terdapat disparitas rumusan pemidanaan yang disebabkan karena belum adanya penyelarasan rentang ancaman pidana pada satu Undang-Undang, mengingat pada sektor PPLH dan Sektor Perikanan telah disatukan ke dalam satu Undang-Undang Omnibus, yakni UU Cipta Kerja. Solusinya adalah dengan melakukan penyelarasan rentang ancaman pemidanaan terlebih dahulu, sementara Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku saat ini ditunda pemberlakuannya dengan penerbitan Perppu untuk menunda pemberlakuannya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

recidive

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on criminal law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal construction of the money laudering law, corruption law,criminology, and financial crimes. It provides immediate open access to ...