Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius, serta meninjaunya dari perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara identitas Kota Tasikmalaya sebagai kota religius dan realitas sosial berupa masih ditemukannya pelanggaran norma sosial, degradasi moral, serta patologi sosial di tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP Kota Tasikmalaya memiliki peran strategis dalam penegakan Perda melalui pendekatan preventif, persuasif, edukatif, dan administratif. Penegakan Perda tidak diarahkan pada penghukuman pidana, melainkan pada pembinaan moral dan penguatan kesadaran hukum masyarakat. Tahapan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap melalui teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran dilakukan secara berulang. Tingkat kepatuhan masyarakat bersifat dinamis karena nilai religius masih kuat sebagai hukum yang hidup, tetapi implementasi hukum formal masih menghadapi kendala substansi aturan, sumber daya aparat, dan perubahan sosial. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, Perda tersebut sejalan dengan prinsip al-maslahah al-mursalah dan maqashid al-syari’ah karena bertujuan mewujudkan kemaslahatan, ketertiban sosial, dan perlindungan moral masyarakat. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan prinsip keadilan, toleransi, dan penghormatan terhadap hak warga negara dalam negara hukum Indonesia.