Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya pernikahan usia dini di masyarakat Parungponteng. Hal ini mengancam hak dan perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis peraturan perlindungan hukum anak, mengidentifikasi hambatan yuridis sosiologis, merumuskan solusi untuk mengatasi pernikahan usia dini, serta mengetahui konsekuensi terhadap pernikahan usia dini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, menggunakan pendekatan yuridis sosiologis normatif dan literatur. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa masih adanya permohonan dispensasi nikah yang dilakukan oleh masyarakat, aturan batas minimal sembilan belas tahun masih belum tersosialisasikan di masyarakat, tingkat kemiskinan keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, serta kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anaknya, pencegahan juga dilakukan oleh lembaga Kantor Urusan Agama dan lembaga lainnya untuk memberikan sosialisasi, konsekuensi dari pernikahan usia dini yaitu risiko perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan kesehatan. Solusinya adalah memperketat peraturan pengajuan nikah di Kantor Urusan Agama dan membatasi dipensasi di Pengadilan Agama hanya untuk alasan-alasan menddesak saja. Hal ini wajib dibarengi dengan sosialisasi risiko pernikahan di bawah umur, pendampingan psikologis, dan jaminan bantuan dana dan pendidikan agar anak tidak putus sekolah karena faktor ekonomi.