Wiwin Muchtar Wiyono
Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KELEMBAGAAN HUKUM KELOMPOK WANITA TANI PATRA BINA MANDIRI : STUDI EMPIRIS DI ARBORETUM KOLAK SEKANCIL DESA UJUNG ALANG KAMPUNG LAUT CILACAP Nadya Zakia Ovemia; Elisabeth Pudyastiwi; Wiwin Muchtar Wiyono; Elly Kristiani Purwendah
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 11 No 2 (2025): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk usaha, dasar hukum, serta perlindungan hukum negara terhadap Kelompok Wanita Tani (KWT) Patra Bina Mandiri di Desa Ujung Alang, Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, dalam pengelolaan produk pangan dan batik berbasis mangrove. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pengumpulan data primer melalui observasi, wawancara, dan kuesioner, serta data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha KWT memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, karena dijalankan secara sederhana, kolektif, dan menghasilkan produk olahan mangrove bernilai ekonomi. Namun, secara kelembagaan KWT belum berbadan hukum dan masih beroperasi sebagai persekutuan perdata berdasarkan kesepakatan internal dan Surat Keputusan Kepala Desa. Oleh karena itu, bentuk usaha yang paling sesuai bagi KWT adalah UMKM kelompok dengan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) guna memperoleh perlindungan hukum, akses permodalan, serta peluang pengembangan usaha. Perlindungan hukum negara terhadap KWT tercermin melalui kemudahan perizinan, dukungan pemberdayaan, dan pengakuan hak masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya mangrove secara berkelanjutan.