Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan (gap) antara Norma hukum positif dengan realitas implementasi hak mantan istri Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pembagian gaji pasca-perceraian. Meskipun PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 telah memberikan jaminan perlindungan ekonomi, namun dalam praktiknya banyak putusan pengadilan yang bersifat non-executable. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan, implementasi, dan eksekutorial hak mantan istri mendapatkan sebagian gaji suami Aparatur Sipil Negara berdasarkan hukum positif dan Putusan Nomor 323/Pdt.G/2021/PA.Mna serta Putusan Nomor 99/Pdt.G/2019/PA, guna dikaji lebih lanjut konstruksi hukumnya dalam perspektif Keadilan Transendental. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen terhadap putusan eksekutorial dan non-eksekutorial serta pengumpulan data melalui informan terkait di lingkungan Peradilan Agama. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif untuk membedah akar permasalahan dari sisi administratif maupun yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama implementasi hak tersebut terletak pada lemahnya koordinasi antara lembaga peradilan dengan instansi tempat ASN bekerja, serta ketiadaan sanksi yang tegas bagi bendahara gaji yang tidak melaksanakan putusan. Kontribusi ilmiah penelitian ini memperkaya khazanah pemikiran hukum melalui dekonstruksi positivisme hukum menggunakan paradigma keadilan transendental yang mengubah analisis normatif abstrak menjadi instrumen ukur humanis dan teologis. Secara praktis dan kebijakan, kajian ini memberikan kontribusi berupa konsep pembaruan hukum yang komprehensif berupa automatic payroll deduction yang terintegrasi lintas sektoral antara Mahkamah Agung, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Keuangan guna menutup celah manipulasi administratif.