Penelitian ini bertujuan 1) Untuk menganalisis penerapan diversi menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak di PN Selong. 2) Untuk mengkaji kelemahan penerapan diversi dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.3) Untuk menganalisis penerapan diversi dalam penegakan hukum perspektif keadilan progresif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan beberapa pendekatan ialah pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual, dan Kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap penetapan diversi di Pengadilan Negeri Selong. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teori Keadilan Progresif dari Satjipto Rahardjo sebagai pisau analisis utama. Hasil penelitian secara faktual menunjukkan bahwa keberhasilan diversi didorong oleh diskresi hakim sebagai fasilitator pada perkara ringan seperti pencurian atau penganiayaan ringan, sedangkan penyebab utama kegagalannya bersumber dari batas kaku ancaman pidana di atas 7 tahun, ketergantungan mutlak pada persetujuan korban, tingginya tuntutan ganti rugi, serta stigma penjarahan dari masyarakat. Dari perspektif keadilan progresif, efektivitas diversi menuntut keberanian aparat penegak hukum untuk melakukan terobosan hukum melampaui positivisme tekstual demi mewujudkan keadilan substantif dan pemulihan martabat anak. Dalam perspektif keadilan progresif, efektivitas diversi menuntut keberanian aparat untuk melakukan terobosan hukum melampaui teks undang-undang demi mencapai keadilan substantif dan pemulihan martabat anak.