Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERDAGANGAN BARANG DALAM REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) TERHADAP HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL Juliana; Juliana Juliana; Febrian Rizki Pratama
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 8 (2026): Januari 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdagangan merupakan kegiatan yang paling banyak dilakukan di Indonesia bahkan di semua negara di dunia. Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan ekspor-impor, juga memberikan kontribusi besar dalam perekonomian setiap negara. Oleh karena itu, perlu dipelajari dan dianalisa mengenai perjanjian internasional yang digunakan dalam perdagangan internasional. Salah satu perjanjian internasional yang paling besar dan berpengaruh adalah Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement atau Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP). RCEP sendiri juga bisa berfungsi untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara yang secara otomatis bisa meningkatkan kerjasama dalam bidang perdagangan antar negara. Indonesia telah menandatangani RCEP pada 15 November 2020. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan analisis hukum terhadap urgensi RCEP dalam mengatur pedagangan barang di Kawasan Asia-Pasifik, serta akibat hukum keanggotaan Indonesia dalam RCEP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang berfokus pada penelitiannya dengan metode penelitian yang bersifat normatif hukum. Dari penelitian dapat disimpulkan Indonesia harus melakukan harmnonisasi hukum yang mengatur agar produsen produk lokal tetap bisa berproduksi dan bisa menjaga stabilitas perdagangan nasional tanpa merusak hubungan Indonesia dengan negara-negara lain tetap berjalan dan terjaga dikarenakan RCEP ini menyebabkan adanya pembatasan pada kebijakan proteksi nasional. Sehingga, harmonisasi hukum ini tetap harus memperhatikan aturan hukum yang sudah disepakati dalam perjanjian RCEP.
REKONSTRUKSI REGULASI BARANG KIRIMAN IMPOR SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH Juliana Juliana; Rusdianto Sesung; Febrian Rizki Pratama
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 6 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Micro, Small and Medium-sized Enterprises (MSMEs) in Indonesia face the threat of large volumes of imported goods exploiting loopholes in customs regulations. This study aims to analyse the vagueness of the phrase ‘per consignee per consignment’ in Article 29 (2) of Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. 96 of 2023, as amended by Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. 4 of 2025, and to formulate a legal reconstruction of the article in order to provide protection for MSMEs. This normative legal study employs two approaches: the statutory approach and the conceptual approach. The findings indicate that the current provision suffers from vagueness due to the absence of measurable restrictions on frequency, quantity of goods, and identity verification. Importers exploit this loophole in customs law by splitting documents to obtain exemption from import duties below the de minimis threshold of USD 3.00, which harms the domestic MSME market and undermines the principle of corrective justice. It is therefore necessary to amend this article by introducing restrictions on frequency, quantity of goods, and verifiable identity checks. These identity checks must be integrated in real time via the Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) with the databases of the Directorate General of Civil Registration and Population (Dukcapil) and the Directorate General of Taxes. This revision of the legal substance is urgently needed to close loopholes that allow for the misuse of customs facilities, whilst also providing preventative legal protection and legal certainty for the sustainability of MSMEs, in accordance with the mandate of Article 33 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia