Perdagangan merupakan kegiatan yang paling banyak dilakukan di Indonesia bahkan di semua negara di dunia. Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan ekspor-impor, juga memberikan kontribusi besar dalam perekonomian setiap negara. Oleh karena itu, perlu dipelajari dan dianalisa mengenai perjanjian internasional yang digunakan dalam perdagangan internasional. Salah satu perjanjian internasional yang paling besar dan berpengaruh adalah Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement atau Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP). RCEP sendiri juga bisa berfungsi untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara yang secara otomatis bisa meningkatkan kerjasama dalam bidang perdagangan antar negara. Indonesia telah menandatangani RCEP pada 15 November 2020. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan analisis hukum terhadap urgensi RCEP dalam mengatur pedagangan barang di Kawasan Asia-Pasifik, serta akibat hukum keanggotaan Indonesia dalam RCEP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang berfokus pada penelitiannya dengan metode penelitian yang bersifat normatif hukum. Dari penelitian dapat disimpulkan Indonesia harus melakukan harmnonisasi hukum yang mengatur agar produsen produk lokal tetap bisa berproduksi dan bisa menjaga stabilitas perdagangan nasional tanpa merusak hubungan Indonesia dengan negara-negara lain tetap berjalan dan terjaga dikarenakan RCEP ini menyebabkan adanya pembatasan pada kebijakan proteksi nasional. Sehingga, harmonisasi hukum ini tetap harus memperhatikan aturan hukum yang sudah disepakati dalam perjanjian RCEP.
Copyrights © 2026