Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PLATFORM FINTECH PAYLATER TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR DEBITUR Christian Alexander Tjandra; Bintang Bayu Aprila Putra; Febrian Rizki Pratama
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 8 (2026): Januari 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (fintech) khususnya layanan paylater telah mengubah lanskap industri keuangan di Indonesia. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban hukum platform fintech paylater dalam menghadapi risiko gagal bayar debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum platform fintech paylater diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan prinsip-prinsip hukum perdata. Platform fintech memiliki kewajiban melakukan manajemen risiko, perlindungan data konsumen, dan penagihan yang beretika. Dalam praktiknya, terdapat tantangan terkait dengan lemahnya sistem credit scoring, minimnya edukasi konsumen, dan masih maraknya praktik penagihan yang melanggar hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan literasi keuangan digital, dan optimalisasi peran OJK dalam pengawasan industri fintech paylater