Perkembangan teknologi finansial (fintech) khususnya layanan paylater telah mengubah lanskap industri keuangan di Indonesia. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban hukum platform fintech paylater dalam menghadapi risiko gagal bayar debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum platform fintech paylater diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan prinsip-prinsip hukum perdata. Platform fintech memiliki kewajiban melakukan manajemen risiko, perlindungan data konsumen, dan penagihan yang beretika. Dalam praktiknya, terdapat tantangan terkait dengan lemahnya sistem credit scoring, minimnya edukasi konsumen, dan masih maraknya praktik penagihan yang melanggar hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan literasi keuangan digital, dan optimalisasi peran OJK dalam pengawasan industri fintech paylater
Copyrights © 2026