Penelitian ini mengeksplorasi konstitusionalitas terkait dengan pembangunan dan operasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam sudut pandang hukum koperasi, otonomi desa, dan demokrasi ekonomi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan ketidakpastian hukum dalam pembentukan KDMP/KKMP melalui Instruksi Presiden yang tidak memiliki landasan hukum formal yang kuat, serta indikasi pengikisan otonomi desa dan penyimpangan dari prinsip-prinsip koperasi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku akibat pendekatan pelaksanaannya yang bersifat top-down. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, serta berbagai regulasi yang ada berkaitan dengan KDMP/KKMP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi KDMP/KKMP masih menghadapi berbagai problematika, seperti pendekatan kebijakan yang bersifat top-down, potensi pengikisan otonomi desa, penggunaan dana desa yang berlebihan, dan tata kelola koperasi yang belum optimal. Selain itu, penggunaan Instruksi Presiden sebagai dasar percepatan pembentukan KDMP/KKMP dinilai menimbulkan persoalan legalitas karena tidak memiliki daya ikat langsung terhadap masyarakat. Penelitian ini juga menemukan bahwa konsep koperasi desa yang ideal harus berorientasi pada prinsip sukarela, demokratis, partisipatif, mandiri, serta berbasis kebutuhan dan potensi lokal masyarakat desa. Dengan demikian, pengembangan KDMP/KKMP harus dilakukan secara konstitusional dan selaras dengan prinsip-prinsip koperasi guna mewujudkan pemerataan ekonomi desa yang berkelanjutan.