Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dari Modernisasi ke Identitas: Transformasi Kebijakan Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (1970–2023) Dytha Adelia Indryani; Abrar Abrar; Nura’eni Marta
PROSIDING SEMINAR NASIONAL KEGURUAN DAN PENDIDIKAN (SNKP) Vol. 4 No. 1 (2026): Prosiding Seminar Nasional Keguruan dan Pendidikan (SNKP) 2026
Publisher : LPPM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MUARA BUNGO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52060/snkp.v4i1.4481

Abstract

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki keunikan dalam sejarah kebijakan pendidikannya sebuah daerah yang secara konstitusional diakui istimewa sejak 1945, namun baru mengembangkan kebijakan pendidikan berbasis budaya secara formal setelah era Reformasi. Penelitian ini mengkaji bagaimana orientasi kebijakan pendidikan di DIY bertransformasi dari kerangka modernisasi nasional pada masa Sultan Hamengkubuwono IX menuju penguatan identitas Kejogjaan pada masa Sultan Hamengkubuwono X dalam rentang 1970–2023. Penelitian menggunakan metode historis dengan empat tahapan: heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Sumber primer mencakup regulasi daerah, dokumen kebijakan, dan wawancara dengan aktor kebijakan. Analisis menggunakan kerangka Pierre Bourdieu tentang arena, modal budaya, dan habitus. Pada periode 1970–1998, arena pendidikan DIY didominasi sepenuhnya oleh modal budaya nasional-modern yang didefinisikan negara melalui Kurikulum 1975 dan 1984 — tanpa satu pun regulasi daerah yang membedakan posisi DIY. Modal budaya Kejogjaan tidak memiliki legitimasi struktural dalam arena pendidikan formal, sehingga hanya dapat direproduksi melalui jalur informal di luar sistem. Pada periode 2011–2023, terjadi pergeseran mendasar: modal budaya lokal memperoleh legitimasi institusional melalui arsitektur regulasi berlapis. Peraturan Gubernur diperlukan justru karena UU Sisdiknas tidak secara otomatis memberi ruang bagi muatan kultural spesifik daerah — Pergub menjadi mekanisme konversi modal budaya informal menjadi modal yang dilegitimasi secara institusional. Transformasi ini menghasilkan pola keistimewaan asimetris: kuat dalam legitimasi regulatif dan identitas kultural, namun belum mencapai kemandirian kurikuler yang sesungguhnya. Transformasi kebijakan pendidikan DIY merupakan proses historis yang kompleks dan tidak linear. PKJ 2023 merupakan ekspresi paling konkret keistimewaan DIY dalam hal arsitektur regulasi dan intensi kebijakan, meskipun perubahan habitus kultural di tingkat pelaku pendidikan membutuhkan proses yang melampaui kelengkapan regulasi formal.