Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan budgeting sebagai alat perencanaan dan pengendalian biaya pada Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2023–2024. Analisis dilakukan untuk mengetahui sejauh mana budgeting berperan dalam mendukung efektivitas perencanaan anggaran, pengendalian biaya, serta pencapaian realisasi anggaran sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan metode campuran (mixed methods), yaitu pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Data kualitatif diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi guna menganalisis proses penyusunan, pelaksanaan, serta evaluasi anggaran. Sementara itu, data kuantitatif dianalisis secara deskriptif menggunakan data realisasi anggaran dan tingkat penyerapan anggaran sebagai indikator efektivitas penerapan budgeting pada Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta selama periode 2023–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan budgeting sebagai alat perencanaan dan pengendalian biaya pada Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta telah berjalan dengan cukup efektif. Dari aspek kualitatif, efektivitas tersebut ditunjukkan oleh adanya koordinasi yang baik antarunit kerja, pelaksanaan rapat monitoring dan evaluasi secara berkala, serta penggunaan sistem informasi penganggaran yang terintegrasi dalam mendukung proses perencanaan dan pengendalian anggaran. Dari aspek kuantitatif, tingkat penyerapan anggaran mencapai 95,73% pada tahun 2023 dan 95,28% pada tahun 2024. Persentase tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran telah direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, sehingga budgeting mampu mendukung efektivitas pengelolaan anggaran dan pengendalian biaya pada Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.