ABSTRACT:This research examines the view that saluting the Indonesian flag, which does not follow Islamic law, constitutes shirk (associating others with God). Although flag salutation has symbolized national unity since 1945, some modernist and Islamist groups consider it shirk. Islamic views on flag salutation are divided: the permissive perspective treats it as nationalism and patriotism, not shirk, if it is not seen as worship; the critical view equates it to idolatry, which belongs solely to Allah; and the moderate stance allows it when intended as nationalism, emphasizing intent and context. Using a literature review, the study explores historical, legal, and religious aspects of flag salutation and its societal effects. Despite differing opinions among scholars, the Indonesian government enforces flag salutation under Law No. 24 of 2009. The study concludes that flag salutation, as a patriotic act, aligns with Islamic values, promoting unity and national integration.Keywords: Flag Salutation, Nationalism, Islamic Teachings, Religious Debate.ABSTRAK:Penelitian ini membahas pandangan bahwa penghormatan terhadap bendera Indonesia, yang dianggap tidak sesuai syariat Islam, dikategorikan sebagai syirik. Sejak Proklamasi 1945, penghormatan bendera diakui sebagai simbol persatuan bangsa, namun beberapa kelompok Islam modernis dan Islamis menolaknya atas dasar keyakinan tersebut. Perspektif Islam mengenai isu ini terbagi menjadi tiga: pertama, pandangan yang menganggap penghormatan bendera sebagai ekspresi nasionalisme dan cinta tanah air, selama tidak dipahami sebagai pemujaan; kedua, pandangan yang menolak tindakan ini karena menyerupai penyembahan yang seharusnya hanya ditujukan kepada Allah; dan ketiga, pandangan moderat yang menerima tindakan ini jika niatnya sekadar nasionalisme. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka untuk menelaah aspek sejarah, hukum, dan agama terkait penghormatan bendera. Kesimpulannya, meskipun terdapat perbedaan pandangan ulama, pemerintah menetapkan kewajiban penghormatan bendera berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009, yang sejalan dengan prinsip cinta tanah air dalam ajaran Islam.Kata Kunci: Hormat Bendera, Nasionalisme, Ajaran Islam, Perdebatan Agama.