This Author published in this journals
All Journal Binamulia Hukum
Rima Rahmayani Tanjung
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Praktik Wakaf Tanah kepada Individu: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional Rima Rahmayani Tanjung; Syafruddin Syam; Imam Yazid
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1418

Abstract

Praktik wakaf tanah kepada individu nonkerabat yang dilakukan secara lisan tanpa pencatatan resmi ditemukan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Praktik tersebut mencerminkan kesenjangan antara tradisi filantropi lokal dan konstruksi hukum wakaf yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan praktik tersebut berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis melalui wawancara mendalam terhadap wakif, penerima wakaf, tokoh agama, dan aparat setempat. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam pada prinsipnya membolehkan wakaf kepada individu nonkerabat sepanjang disertai ketentuan pengalihan manfaat kepada kepentingan umum setelah penerima wakaf meninggal dunia. Namun, syarat tersebut tidak terpenuhi dalam praktik di Kota Tanjung Balai. Sementara itu, hukum nasional tidak mengakui praktik tersebut karena tidak memenuhi persyaratan formal berupa pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) maupun persyaratan material mengenai penerima manfaat berdasarkan hubungan nasab. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik wakaf kepada individu di Kota Tanjung Balai telah memenuhi rukun pokok wakaf menurut hukum Islam, tetapi belum memenuhi syarat kesempurnaan berupa pengalihan manfaat kepada kepentingan umum sehingga tidak memperoleh pengakuan secara formal dalam hukum nasional. Sebagai kontribusi ilmiah, penelitian ini menawarkan model normatif legalisasi dalam tiga tahap, yaitu amandemen regulasi, isbat wakaf secara retroaktif melalui pengadilan agama, dan sertifikasi tanah wakaf, sebagai upaya mengisi kekosongan hukum yang masih ada.