p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Binamulia Hukum
Imam Yazid
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Praktik Wakaf Tanah kepada Individu: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional Rima Rahmayani Tanjung; Syafruddin Syam; Imam Yazid
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1418

Abstract

Praktik wakaf tanah kepada individu nonkerabat yang dilakukan secara lisan tanpa pencatatan resmi ditemukan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Praktik tersebut mencerminkan kesenjangan antara tradisi filantropi lokal dan konstruksi hukum wakaf yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan praktik tersebut berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis melalui wawancara mendalam terhadap wakif, penerima wakaf, tokoh agama, dan aparat setempat. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam pada prinsipnya membolehkan wakaf kepada individu nonkerabat sepanjang disertai ketentuan pengalihan manfaat kepada kepentingan umum setelah penerima wakaf meninggal dunia. Namun, syarat tersebut tidak terpenuhi dalam praktik di Kota Tanjung Balai. Sementara itu, hukum nasional tidak mengakui praktik tersebut karena tidak memenuhi persyaratan formal berupa pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) maupun persyaratan material mengenai penerima manfaat berdasarkan hubungan nasab. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik wakaf kepada individu di Kota Tanjung Balai telah memenuhi rukun pokok wakaf menurut hukum Islam, tetapi belum memenuhi syarat kesempurnaan berupa pengalihan manfaat kepada kepentingan umum sehingga tidak memperoleh pengakuan secara formal dalam hukum nasional. Sebagai kontribusi ilmiah, penelitian ini menawarkan model normatif legalisasi dalam tiga tahap, yaitu amandemen regulasi, isbat wakaf secara retroaktif melalui pengadilan agama, dan sertifikasi tanah wakaf, sebagai upaya mengisi kekosongan hukum yang masih ada.
Pola Penalaran dan Pertimbangan Hukum Hakim atas Klaim Warisan terhadap Wakaf Tak Tercatat di Indonesia Uswatun Hasanah; Syafruddin Syam; Imam Yazid
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1447

Abstract

Wakaf merupakan institusi hukum Islam yang memiliki dimensi ibadah dan sosial-ekonomi untuk mewujudkan kemaslahatan umat secara berkelanjutan. Dalam fiqih, wakaf dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat, meskipun tidak dicatat secara administratif. Sebaliknya, hukum positif Indonesia menempatkan pencatatan wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai instrumen penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Perbedaan konsepsi tersebut menimbulkan sengketa ketika harta yang telah diwakafkan tanpa pencatatan administratif diklaim sebagai harta warisan oleh ahli waris. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim, mengidentifikasi pola penalaran hukum yang digunakan dalam memutus sengketa wakaf tidak tercatat, serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip wakaf dalam fiqih klasik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori penalaran hukum Shidarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak semata-mata mendasarkan putusan pada keberadaan AIW atau sertifikat wakaf, tetapi juga mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, seperti keterangan saksi, penguasaan dan pemanfaatan objek wakaf, pengakuan masyarakat, serta indikasi kehendak wakif. Analisis putusan memperlihatkan adanya dua pola penalaran hukum, yaitu pendekatan formalistik yang menitikberatkan pada pembuktian administratif dan pendekatan substantif yang mengutamakan fakta sosial serta tujuan hukum wakaf. Dalam perspektif fiqih klasik, keabsahan wakaf ditentukan oleh terpenuhinya rukun, syarat, dan alat bukti yang sah, bukan oleh pencatatan administratif. Temuan ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara kepastian hukum dalam hukum positif dan keadilan substantif dalam hukum Islam.