Wakaf merupakan institusi hukum Islam yang memiliki dimensi ibadah dan sosial-ekonomi untuk mewujudkan kemaslahatan umat secara berkelanjutan. Dalam fiqih, wakaf dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat, meskipun tidak dicatat secara administratif. Sebaliknya, hukum positif Indonesia menempatkan pencatatan wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai instrumen penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Perbedaan konsepsi tersebut menimbulkan sengketa ketika harta yang telah diwakafkan tanpa pencatatan administratif diklaim sebagai harta warisan oleh ahli waris. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim, mengidentifikasi pola penalaran hukum yang digunakan dalam memutus sengketa wakaf tidak tercatat, serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip wakaf dalam fiqih klasik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori penalaran hukum Shidarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak semata-mata mendasarkan putusan pada keberadaan AIW atau sertifikat wakaf, tetapi juga mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, seperti keterangan saksi, penguasaan dan pemanfaatan objek wakaf, pengakuan masyarakat, serta indikasi kehendak wakif. Analisis putusan memperlihatkan adanya dua pola penalaran hukum, yaitu pendekatan formalistik yang menitikberatkan pada pembuktian administratif dan pendekatan substantif yang mengutamakan fakta sosial serta tujuan hukum wakaf. Dalam perspektif fiqih klasik, keabsahan wakaf ditentukan oleh terpenuhinya rukun, syarat, dan alat bukti yang sah, bukan oleh pencatatan administratif. Temuan ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara kepastian hukum dalam hukum positif dan keadilan substantif dalam hukum Islam.