Meningkatnya tingkat kemiskinan di Kota Pekanbaru selama periode 2021–2025 menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas fiskal daerah belum sepenuhnya mampu menurunkan angka kemiskinan secara signifikan. Data menunjukkan bahwa persentase penduduk miskin meningkat dari 2,83% atau sekitar 32,73 ribu jiwa pada tahun 2021 menjadi 3,19% atau sekitar 39,16 ribu jiwa pada tahun 2025. Kondisi ini terjadi di tengah peningkatan total APBD Kota Pekanbaru dari Rp2,59 triliun menjadi Rp3,21 triliun. Fenomena tersebut mengindikasikan adanya persoalan dalam efektivitas kebijakan belanja daerah, khususnya dalam mendukung program penanggulangan kemiskinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan belanja pemerintah daerah dalam perspektif kelembagaan terhadap upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Pekanbaru. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), dokumen APBD, laporan realisasi anggaran, serta dokumen perencanaan pembangunan daerah. Analisis dilakukan melalui pendekatan deskriptif kualitatif dan analisis kebijakan interpretatif berbasis perspektif kelembagaan North. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan belanja daerah telah diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti inefisiensi anggaran, ketidaktepatan sasaran program, lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta kesenjangan antara pagu dan realisasi anggaran. Dengan demikian, efektivitas penanggulangan kemiskinan tidak hanya ditentukan oleh besarnya alokasi anggaran, tetapi juga oleh kualitas kelembagaan dalam pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.