Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Kejahatan Cybercrime Ditinjau Dari Hukum Pidana Indonesia Indira Hertha Wibowo; Jingga Aura Cinta; Nadia Herdiana Putri; Cecilia Chrysilla Liem
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 6 No. 3 (2026): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v6i3.3370

Abstract

Latar belakang: Maraknya kejahatan siber yang menyasar data pribadi tercermin dari laporan APJII yang mencatat lonjakan korban pencurian data pribadi dari 7,9 persen pada tahun 2023 menjadi 20,9 persen pada tahun 2024, serta 2.597 laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp24,3 miliar sepanjang Januari-Agustus 2025. Tujuan: Penelitian ini menganalisis penyalahgunaan data pribadi sebagai kejahatan cybercrime dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Metode: Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana telah memiliki landasan kuat melalui UU PDP dan UU ITE. UU PDP Pasal 65-73 mengatur delik pidana dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp6 miliar, serta telah diterapkan dalam Putusan PN Karanganyar Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Krg. Tipologi kejahatan meliputi carding, doxing, social engineering, pemerasan berbasis data, dan penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online ilegal, dengan karakteristik lintas batas, pelaku anonim, dan bukti volatil. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya menjangkau individu tetapi juga korporasi melalui Pasal 69-70 UU PDP dengan ancaman denda hingga Rp60 miliar. Meskipun demikian, implementasi masih menghadapi tantangan berupa belum terbentuknya Badan Pengawas PDP dan kompleksitas pembuktian. Kesimpulan: ...
Efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Insentif dan Kemudahan Investasi dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah (Studi pada Kawasan Industri Medan) Indira Hertha Wibowo; Jingga Aura Cinta; Nadia Herdiana Putri; Cecilia Chrysilla Liem
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 6 No. 7 (2026): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v6i7.3457

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi sebagai perangkat hukum daerah yang strategis dalam mendorong peningkatan penanaman modal sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi regional. Perda tersebut dibentuk dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang secara normatif diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, berdaya saing, dan berorientasi pada keberlanjutan. Provinsi Sumatera Utara dipilih sebagai fokus kajian karena memiliki keunggulan komparatif serta menunjukkan capaian realisasi investasi yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian ini menempatkan Kawasan Industri Medan (KIM) guna menggambarkan implementasi konkrit kebijakan investasi daerah, mengingat perannya sebagai kawasan industri terencana yang didukung oleh infrastruktur memadai, konektivitas logistik, serta sistem pelayanan terpadu. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak dan retribusi daerah, yang dikombinasikan dengan insentif non fiskal seperti percepatan perizinan, kepastian hukum, dan dukungan infrastruktur, terbukti efektif dalam menarik penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, kebijakan tersebut berkontribusi terhadap peningkatan nilai tambah sumber daya alam melalui proses hilirisasi, perluasan penyerapan tenaga kerja lokal, serta peningkatan pendapatan asli daerah. Dengan demikian, Perda Nomor 3 Tahun 2023 menegaskan bahwa hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen regulatif, tetapi juga sebagai sarana strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta kebijakan daerah guna menganalisis kedudukan dan efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023.