Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pembelajaran dan bimbingan dalam menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Kegiatan dilaksanakan di kecamatan indralaya utara yang diikuti oleh masyarakat di wilayah kecamatan tersebut. Penyampaian materi dengan muatan himbauan kewajiban sebagai wajib pajak. Disbusi dan tanya jawab berlangsung sesuai dengan yang diharapkan yakni antusia masyarakat tentang apa itu PBB-P2 dan bagaimana cara melaksanakan kewajiban tersebut serta apa dampak dari ketidak patuhan wajib pajak. Masyarakat merasakan dampak yang baik dari kegiatan ini, masyarakat menyatakan bahwa ketidak pahaman mereka akan pentingnya pembayar pajak bumi dan bangunan akan berdampak buruk dan merugikan masyarakat itu sendiri.