Perundungan dalam pondok pesantran sering terjadi, berdasarkan data yang dirangkum kompas.com dalam satu tahun mencapai 85 kasus perundungan contohnya di Semarang banyak anak-anak santri yang mengalami peundungan, di Lamongan anak usia 14 menjadi korban kekerasan. penelitian ini bertujuan untuk mendalami perlindungan hukum terhadap anak dari perundungan di pondok pesantren agar adanya suatu kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang mengkaji objek penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori, maupun doktrin. Penelitian ini juga menggunakan data empiris untuk dianalisis. Sehingga data penelitian ini terbagi dalam dua jenis yaitu data primer yang diperoleh langsung di lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap anak di lembaga pendidikan berbasis pesantren perlu diwujudkan dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelaku kekekasan fisik, spikis, dan seksual terhadap anak agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain yang akan mencoba untuk melakukan pelanggaran dan kejahatan terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan berbasis pesantren. Upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya perundungan terhadap anak di lembaga pendidikan berbasis pesantren, berupa upaya non hukum, yaitu: Pembentukan satgas (satuan tugas) internal di lembaga pesantren. Pengawasan langsung dari komnas HAM dan KPAD serta lembaga lain yang memiliki tugas yang terkait dengan perlindungan anak. Peran pemerintah setempat. Upaya hukum, yaitu upaya hukum merupakan upaya yang dilakukan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dapat diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan.