This Author published in this journals
All Journal INFO ARTHA
Syerlin Juwita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ESTIMASI POTENTIAL LOSS PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (PPHTB): DISPARITAS NILAI PELAPORAN WAJIB PAJAK DAN HASIL PENILAIAN DATA PASAR Syerlin Juwita; Arif Nugrahanto
JURNAL INFO ARTHA Vol 10 No 1 (2026): Edisi Juli 2026
Publisher : Polytechnic of State Finance STAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31092/jia.v10i1.3869

Abstract

Penelitian ini mengkaji adanya potensi kerugian (potential loss) pada penerimaan PPhTB di Kabupaten Bungo yang bersumber dari tingginya disparitas antara nilai transaksi yang dilaporkan Wajib Pajak dan nilai pasar. Menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif, penilaian berbasis data pasar diuji secara individual terhadap 42 sampel tanah kosong. Hasil analisis mengungkapkan kesenjangan yang kontras karena rata-rata nilai pasar objek pajak mencapai Rp679.847/m², sementara nilai transaksi yang dilaporkan hanya menyentuh Rp223.553/m². Capaian nilai pelaporan yang hanya menyentuh 32,9% dari nilai pasar sesungguhnya ini menegaskan bahwa dasar pengenaan pajak saat ini belum mencerminkan potensi aktual di lapangan. Indikasi under assessment tersebut dipertegas oleh nilai Assessment Sales Ratio (ASR) rata-rata yang hanya sebesar 38%, sebuah nilai yang menunjukkan deviasi signifikan dari standar ideal IAAO sebesar 90% hingga 110%. Konsekuensinya, estimasi potential loss PPhTB di Kabupaten Bungo diprediksi menembus Rp1,41 miliar hingga Rp5,49 miliar, dan berisiko melonjak hingga Rp52,19 miliar pada skala Provinsi Jambi. Kondisi ini berkaitan erat dengan rendahnya kesadaran Wajib Pajak, adanya kecenderungan penghindaran pajak, serta keterbatasan ruang pengawasan otoritas. Sebagai langkah mitigasi fiskal, penelitian ini merekomendasikan restrukturisasi strategi pemungutan melalui intensifikasi pengawasan lapangan, edukasi kepatuhan yang masif, serta pembaruan regulasi validasi pelaporan nilai demi mewujudkan tata kelola penerimaan yang adil dan optimal.