Latar Belakang: Indonesia yang rawan terjadinya bencana dan dalam penangannya masih bervariasi interprestasi antara Kementerian Pertahanan-Indonesian Military dengan kementerian dan lembaga negara terkait yang memiliki otoritas penuh penanggulangan Bencana alam dan Bencana non alam tersebut sehingga muncul kebutuhan untuk memberikan kejelasan hukum, etika, dan prosedur dalam mekanisme dukungan kesehatan pertahanan. Tujuan: Pentingnya kejelasan kolaborasi Sipil-Militer dalam penanggulanagan bencana di Indonesia. Metode: menggunakan yuridis normatif melalui kajian pustaka meliputi; perundang-undangan, pendekatan konseptual, perbandingan dengan analisis gramatikal, sistematis, dan teleologis. Temuan: Penelitian ini menemukan bahwa adanya fragmentasi regulasi, ketidakjelasan batas kewenangan sipil-militer, dan ketiadaan Perjanjian Kerja Sama, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagaimana dukungan kesehatan pertahanan dilakukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang hal ini dapat berpotensi melanggar hukum nasional, prinsip etika pelayanan kesehatan, dan nilai-nilai budaya masyarakat terdampak. Kesimpulan: Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi, penguatan Perjanjian Kerja Sama dan Standar Operasional Prosedur (SOP) antara Kemhan-TNI dengan BNPB sebagai dasar hukum, etika, dan administratif agar Kesehatan Pertahanan-Kesehatan TNI secara hukum legal atau formal dalam memberikan dukungan Kesehatan Pertahanan-Kesehatan TNI kepada BNPB dalam Penanggulangan Bencana Alam