Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kepastian Hukum Beracara Dalam Persidangan Keluarga Besar TNI di Pengadilan Umum Tiarsen Buaton; Ahmad Jaeni; Raden Gustaman Wiradinata
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.6959

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara mendalam kepastian hukum beracara bagi anggota Keluarga Besar Tentara Nasional Indonesia (KBT) yang berstatus sipil ketika terlibat dalam proses persidangan di pengadilan umum. KBT, yang meliputi pasangan, anak, orang tua, purnawirawan, dan anggota keluarga lainnya, secara yuridis tunduk pada yurisdiksi peradilan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, untuk menelaah landasan hukum, prosedur beracara, hak-hak hukum, serta potensi hambatan dalam penerapan prinsip kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif tidak ada perbedaan perlakuan hukum antara KBT yang berstatus sipil dengan warga negara lainnya. Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan asas kepastian hukum dijamin oleh UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP. Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya potensi tantangan, seperti intervensi non-hukum, mispersepsi yurisdiksi, tekanan sosial-psikologis, serta sorotan publik yang lebih besar terhadap perkara yang melibatkan KBT. Faktor-faktor ini meskipun tidak diatur dalam norma tertulis, berpotensi memengaruhi dinamika proses peradilan.Penelitian ini merekomendasikan penguatan integritas aparat penegak hukum, peningkatan transparansi peradilan, sosialisasi yurisdiksi secara masif kepada masyarakat dan KBT, serta mekanisme pengawasan yang proaktif. Upaya kolektif ini diharapkan mampu memastikan implementasi prinsip kepastian hukum secara konsisten, adil, dan non-diskriminatif, sehingga pengadilan umum dapat berfungsi optimal sebagai benteng terakhir penegakan keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk KBT.
Efektivitas Lembaga Negara Dalam Menjamin Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Warga Sipil di Indonesia Yusuf Rachmat Arifin; Wahyoedho Indrajit; Ahmad Jaeni
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7072

Abstract

Penelitian ini membahas efektivitas lembaga-lembaga negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman Republik Indonesia dalam menjamin dan melindungi hak asasi manusia (HAM) serta hak-hak warga sipil di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta instrumen internasional yang telah diratifikasi. Namun, berbagai kasus pelanggaran HAM masih sering terjadi, khususnya di wilayah konflik seperti Papua, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum normatif dan implementasi di lapangan.Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa masing-masing lembaga memiliki kerangka hukum dan mandat kelembagaan yang jelas, namun efektivitasnya berbeda. Komnas HAM memiliki peran penting dalam pemantauan, pengaduan, dan advokasi, tetapi tidak memiliki kewenangan eksekutorial sehingga hasil penyelidikannya sering tidak ditindaklanjuti. LPSK cukup berhasil memberikan perlindungan langsung kepada saksi dan korban, tetapi menghadapi keterbatasan anggaran, personel, serta akses di wilayah konflik. Ombudsman efektif dalam mendorong reformasi pelayanan publik dan menekan praktik maladministrasi, namun rekomendasinya tidak mengikat secara hukum sehingga daya paksa terbatas. Hambatan yang diidentifikasi meliputi aspek struktural (fragmentasi kewenangan, keterbatasan akses geografis, dan minimnya sumber daya), kelembagaan (daya paksa rekomendasi yang lemah, koordinasi antar-lembaga yang tidak optimal, serta ketergantungan pada aparat keamanan), dan politis (sensitivitas isu separatisme, intervensi politik, budaya impunitas, serta stigma terhadap korban). Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa meskipun secara normatif perlindungan HAM di Indonesia cukup kuat, implementasinya masih belum efektif terutama di wilayah rawan konflik. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar-lembaga, serta komitmen politik yang lebih serius agar perlindungan HAM dan hak warga sipil dapat diwujudkan secara substantif.