Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (Studi Kasus Kecamatan Tenayan Raya di Kota Pekanbaru) Muhammad Jodyka Fuaddy Putra; Gusliana Gusliana; Ulfia Hasanah
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7572

Abstract

Tanah merupukan bagian dari Bumi yang disebut permukaan Bumi. Tanah adalah salah satu objek yang diatur oleh Hukum Agraria. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional, yang memiliki tugas dalam melaksanakan pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Jenis penelitian yang digunakan sering disebut dengan pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji hukum sebagai pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan. Lokasi penelitian yang penulis ambil ialah di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Penelitian dilakukan oleh penulis adalah Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru. Sumber data yang di gunakan adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data berasal dari metode studi kepustakaan, setelah data terkumpul maka ditarik kesimpulan. Dari hasil penelitian didapat 2 (dua) hal pokok, yaitu pertama  Sistem Pelayanan yang diberikan masih dalam tahap berkembang dan perbaharuan demi pelayanan lebih baik, kedua faktor penghambat yang menjadi kendala dari BPN sendiri terus di tekan agar menjamin pelayanan lebih tepat dan sesuai. Adapun saran peneliti adalah  pertama Perlu adanya batasan atau jangka waktu yang diberikan dari pihakKelurahan/Kecamatan untuk melakukan proses pendaftaran hingga penyelesaian pendaftraran hingga terbitnya akta pertanahan dari Badan Pertanahan serhingga ada keseimbangan antara informasi dan pelaksanan pelayanannya, kedua Peningkatan mutu dan pelayana dari Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru dalam menjaga mutu pelayanannya, dengan meningkatkan sumberdaya manusia yang telah ada di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru.
Optimalisasi Pemungutan Pajak Alat Berat oleh Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Riau (Studi Kasus Kota Batam) Tita Felisha Sanjaya Putri; Gusliana Gusliana; Ledy Diana
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i2.555

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemungutan Pajak Alat Berat oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat optimalisasi pemungutan Pajak Alat Berat, serta menganalisis upaya yang dilakukan dalam meningkatkan penerimaan Pajak Alat Berat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau sosiologis yang mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat. Penelitian dilakukan di Kota Batam dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Penentuan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling terhadap informan dan wajib pajak alat berat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Alat Berat telah dilakukan melalui tahapan pendataan, pendaftaran, penetapan, pembayaran, dan pengawasan, namun belum berjalan secara optimal. Pada tahun 2025, realisasi penerimaan Pajak Alat Berat di Kota Batam sebesar Rp363.883.972 dari target Rp3.651.868.907. Hambatan dalam optimalisasi pemungutan meliputi belum optimalnya pendataan dan basis data objek pajak, rendahnya kepatuhan sebagian wajib pajak, keterbatasan pemahaman wajib pajak terhadap ketentuan Pajak Alat Berat, serta belum optimalnya koordinasi dan pertukaran data antarinstansi. Upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau meliputi peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak, penguatan basis data, pemanfaatan teknologi informasi, koordinasi dengan instansi terkait, dan verifikasi lapangan. Optimalisasi pemungutan Pajak Alat Berat perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.