Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Implementasi Sistem Coretax dan Literasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi di Lingkungan Universitas Kristen Duta Wacana Megantoro Effendi; Baldric Siregar; Miswanto; Frasto Biyanto
JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin Vol. 4 No. 3 (2026): July : Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin (ACCEPTED)
Publisher : SM Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59945/jpnm.v4i3.1496

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaruh implementasi sistem Coretax dan literasi perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di lingkungan Universitas Kristen Duta Wacana. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan survei terhadap 73 karyawan yang dipilih melalui purposive sampling. Data primer dikumpulkan menggunakan kuesioner berskala Likert dan dianalisis dengan regresi linear berganda. Instrumen penelitian menunjukkan reliabilitas sangat tinggi, dengan nilai Cronbach's alpha sebesar 0,925 untuk implementasi Coretax, 0,935 untuk literasi perpajakan, dan 0,952 untuk kepatuhan pelaporan. Hasil pengujian simultan menunjukkan bahwa implementasi Coretax dan literasi perpajakan secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pelaporan, dengan nilai F sebesar 34,991 dan signifikansi kurang dari 0,001. Model menjelaskan 50,0 % variasi kepatuhan. Secara parsial, implementasi Coretax tidak berpengaruh signifikan dengan koefisien -0,097 dan signifikansi 0,193. Sebaliknya, literasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan dengan koefisien 0,617 dan signifikansi kurang dari 0,001. Temuan menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi belum otomatis meningkatkan kepatuhan pada fase awal implementasi. Efektivitas Coretax perlu diperkuat melalui edukasi, pendampingan, penyederhanaan prosedur, peningkatan kualitas layanan, dan penyempurnaan teknis yang berkelanjutan bagi seluruh pengguna, khususnya wajib pajak yang sedang beradaptasi dengan perubahan sistem administrasi perpajakan digital.