Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : MASDA

KEBIJAKAN PENANGGULANGAN STUNTING DI KABUPATEN MUSI RAWAS abdika jaya
Jurnal Masda Vol. 1 No. 1 (2022): MEI 2022
Publisher : LPPM UNMURA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1664.216 KB) | DOI: 10.58328/jm.v1i1.44

Abstract

ABSTRAKKabupaten Musi Rawas merupakan kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan dengan prevalensi stuntingyang cukup tinggi di tahun 2018, yaitu sekitar 34,60%. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untukmenanggulangi masalah stunting melalui berbagai kebijakan dan regulasi serta melalui sejumlah intervensi. Tulisanini bertujuan untuk memaparkan kebijakan dan regulasi tentang penanggulangan stunting di Musi Rawas.Kabupaten Musi Rawas telah memiliki sejumlah kebijakan dan regulasi penanggulangan stunting, yang diwujudkandalam bentuk intervensi baik yang bersifat spesifik maupun sensitif. Intervensi spesifik dilakukan oleh sektorkesehatan dengan memfokuskan pada program 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), sedangkan intervensi sensitifdi antaranya dilakukan melalui penyediaan akses air bersih dan sanitasi. Selain kesehatan, faktor sosial ekonomijuga diketahui berpengaruh terhadap stunting, seperti masalah kemiskinan, tingkat pendidikan, dan pendapatankeluarga. Penanggulangan stunting perlu kerjasama lintas sektor dan dilakukan secara menyeluruh. Kebijakan danregulasi yang ada di tingkat pusat, harus juga diikuti dengan tindak lanjut di daerah hingga tingkat desa danmelibatkan tidak hanya sektor kesehatan tetapi juga sektor terkait lainnya. Sistem penanggulangan berbasismasyarakat perlu ditingkatkan lagi, karena kesadaran yang tinggi dari masyarakat akan pentingnya gizi seimbang,sanitasi dan kebersihan lingkungan merupakan modal yang besar untuk menekan angka stunting.Kata kunci: Kebijakan, Stunting, Penanggulangan
KEBIJAKAN PENANGANAN DAMPAK INFLASI PASCA KENAIKAN BBM KABUPATEN MUSI RAWAS Abdika Jaya; Mardi Murahman
Jurnal Masda Vol. 1 No. 2 (2022): November 2022
Publisher : LPPM UNMURA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (457.13 KB) | DOI: 10.58328/jm.v1i2.87

Abstract

Kabupaten Musi Rawas merupakan kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang menggunakan data inflasi dari kota Lubuklinggau karena kota Lubuklinggau yang menghitung inflasi melalui indeks harga konsumen (IHK) dan kabupaten Musi Rawas menjadi salah satu daerah penyangga pangan bagi kota Lubuklinggau. Berdasarkan sumber BPS kota Palembang rilis September 2022, tingkat inflasi kumulatif (Januari sampai dengan Agustus 2022) kabupaten Musi Rawas cukup tinggi sekitar 4,41% dibandingkan dengan tingkat inflasi di Provinsi Sumatera Selatan sekitar 4,29% dan secara nasional 3,63%. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menangani dampak inflasi pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui berbagai kebijakan dan regulasi serta melalui sejumlah intervensi. Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan kebijakan dan regulasi tentang penanganan dampak inflasi di Musi Rawas. Kabupaten Musi Rawas telah menindaklanjuti sejumlah kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat dalam menangani dampak inflasi, yang diwujudkan antara lain dalam bentuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, membuat surat edaran tentang pengaturan pembelian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (pertalite) di lembaga penyalur BBM wilayah kabupaten Musi Rawas dan meningkatkan sinergi antara Tim Penanganan Inflasi Daerah (TPID) dengan Satgas Pangan. Penanganan dampak inflasi ini juga perlu kerjasama lintas sektor dan dilakukan secara menyeluruh. Kebijakan dan regulasi yang ada di tingkat pusat, harus juga diikuti dengan tindak lanjut di daerah hingga tingkat desa dan melibatkan tidak hanya sektor pangan tetapi juga sektor terkait lainnya. Kata kunci: Kebijakan, Inflasi, Penanganan