Taufik Makarao
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penegakan Hukum Tindak Pidana Peretasan Data Pribadi Konsumen Kartu Kredit Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Faldi Novriano; Taufik Makarao; Habloel Mawadi
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol. 4 No. 2 (2022): Aspek Hukum Pidana Dalam Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v4i2.155

Abstract

Perkembangan manusia dipengaruhi ilmu pengetahuan dan teknologi menimbulkan banyak masalah sosial dan memerlukan penyesuaian terhadap perubahan sosial. Di satu sisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memperlihatkan hasil yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia, sedangkan di pihak lain ada juga melahirkan penyakit sosial seperti timbulnya pengangguran, kesenjangan sosial yang berdampak pada timbulnya suatu kejahatan. Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi selain memperbaiki dan memberikan kemajuan dalam hal kesejahteraan pada kehidupan masyarakat, namun menjadi media yang efektif bagi seseorang ataupun kelompok orang untuk memanfaatkan teknologi dalam hal negatif. Seperti contohnya melawan hukum atau digunakan melakukan kejahatan sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang disebut sebagai konsep yang dinamakan “cyber crime”.
Pembelaan Terpaksa Yang Melampai Batas (Noodweer Exces) Sebagai Alasan Dalam Penghapusan Pidana Iman Baihaqi; Taufik Makarao; Siti Intihani
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol. 6 No. 1 (2024): Problematika Hukum Bisnis Pada Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v6i1.162

Abstract

Melakukan pembelaan kepada individu yang menghadapi kesusahan secara moral dipandang sebagai tindakan yang terpuji dan sesuai. Membela orang lain, membela diri sendiri, dan mempertahankan hak-hak yang dimiliki sebagai bentuk kebenaran dianggap sebagai suatu kewajiban yang mutlak untuk dipertahankan. Dalam hukum pidana, terdapat beberapa alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar oleh hakim untuk menentukan dan menegakkan hukuman terhadap seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana. Alasan-alasan tersebut menjadi landasan bagi proses pengambilan keputusan peradilan ketika pelaku atau terdakwa dibawa ke pengadilan karena keterlibatannya dalam kegiatan yang melanggar hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan penghapusan pidana terhadap individu yang melakukan pembelaan terpaksa, dengan fokus khusus pada penggambaran contoh pembelaan diri yang melampaui batas yang ditentukan. HasiI penelitian menunjukkan dalam teori hukum pidana, penghapusan pidana dibagi menjadi dua, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukum dari tindakan tersebut, sehingga perbuatan terdakwa dianggap wajar dan benar. Sebaliknya, alasan pemaaf menghapuskan terdakwa dari kesalahan, menjadikan perbuatan tersebut tetap melanggar hukum akan tetapi dibebaskan dari hukuman pidana dikarenakan tidak adanya kesalahan.