Siti Intihani
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Hukum Peraturan Persidangan Secara Elektronik Dalam Hukum Acara Peradilan Agama (Studi Penerapan E-Court Di Pengadilan Agama Kota Bekasi) Ade Tsaniyah; Heru Widodo; Siti Intihani
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol. 4 No. 2 (2022): Aspek Hukum Pidana Dalam Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v4i2.151

Abstract

Metode penelitian yaitu yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisis hukum acara persidangan secara elektronik yang hanya diatur dalam bentuk PERMA bertentangan dengan proses persidangan yang diatur dalam Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), dengan pendekatan analisis yuridis dikaitkan dalam praktiknya di Pengadilan Agama Bekasi. Hasil penelitian, pertama Peraturan persidangan secara Elektronik tidak secara tegas diatur dalam hukum acara perdata umum, maupun hukum acara peradilan agama. Kedudukan hukum persidangan secara elektronik di Pengadian Agama dalam bentuk PERMA No 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik dapat ditinjau dari perspektif teori hukum acara, teori hukum progresif dan teori efektivitas hukum. Dari ketiga teori di atas, maka terdapat antimoni atau pertentangan antara perspektif teori hukum acara dengan perspektif hukum progresif. Meskipun demikian, menurut penulis hal tersebut dapat dimaklumi karena pada hukum acara peradilan agama tetap diterapkan dalam proses persidangan secara elektronik hanya saja penerapannya berbeda dan tidak sepenuhnya dirubah. Peraturan persidangan secara elektronik dalam bentuk PERMA ini mengatur hal hal yag tidak diatur dalam RBG dan HIR. Sesuai dengan tujuan utama pembentukan PERMA selain mengisi kekosongan hukum, PERMA ini juga menerapkan asas biaya ringan, sederhana dan cepat tanpa mengurangi hak-hak para pencari keadilan Kedua, Penerapan Persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Bekasi ini terbukti dapat memangkas waktu, biaya, dan juga tenaga yang harus dikeluarkan oleh para pihak baik dalam perkara perceraian atau perkara lainnya, karena mulai dari pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan, persidangan, penyampaian salinan putusan, dan upaya hukum dapat dilakukan dimana saja secara online melalui media elektronik. Sehingga untuk melakukan proses peradilan dirasa menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien sesuai harapan masyarakat.
Pembelaan Terpaksa Yang Melampai Batas (Noodweer Exces) Sebagai Alasan Dalam Penghapusan Pidana Iman Baihaqi; Taufik Makarao; Siti Intihani
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol. 6 No. 1 (2024): Problematika Hukum Bisnis Pada Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v6i1.162

Abstract

Melakukan pembelaan kepada individu yang menghadapi kesusahan secara moral dipandang sebagai tindakan yang terpuji dan sesuai. Membela orang lain, membela diri sendiri, dan mempertahankan hak-hak yang dimiliki sebagai bentuk kebenaran dianggap sebagai suatu kewajiban yang mutlak untuk dipertahankan. Dalam hukum pidana, terdapat beberapa alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar oleh hakim untuk menentukan dan menegakkan hukuman terhadap seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana. Alasan-alasan tersebut menjadi landasan bagi proses pengambilan keputusan peradilan ketika pelaku atau terdakwa dibawa ke pengadilan karena keterlibatannya dalam kegiatan yang melanggar hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan penghapusan pidana terhadap individu yang melakukan pembelaan terpaksa, dengan fokus khusus pada penggambaran contoh pembelaan diri yang melampaui batas yang ditentukan. HasiI penelitian menunjukkan dalam teori hukum pidana, penghapusan pidana dibagi menjadi dua, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukum dari tindakan tersebut, sehingga perbuatan terdakwa dianggap wajar dan benar. Sebaliknya, alasan pemaaf menghapuskan terdakwa dari kesalahan, menjadikan perbuatan tersebut tetap melanggar hukum akan tetapi dibebaskan dari hukuman pidana dikarenakan tidak adanya kesalahan.