Latar Belakang: Institusi pendidikan Islam kontemporer, khususnya sektor swasta, kerap kali mengalami kerentanan fiskal akibat tingginya dependensi terhadap sumber pendanaan konvensional dan iuran rutin peserta didik. Di tengah keterbatasan anggaran tersebut, instrumen filantropi Islam (ZISWAF) hadir sebagai alternatif yang strategis. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk memetakan tren ilmiah, mengevaluasi model integrasi, serta mengurai tantangan laten pengadopsian dana kebajikan sebagai pilar pembiayaan pendidikan berkelanjutan. Metode: Menggunakan pendekatan kualitatif dengan strategi meta-sintesis, data dikoleksi melalui protokol Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses (PRISMA) pada pangkalan data Scopus, SINTA, dan Google Scholar dalam rentang waktu lima tahun terakhir (2021–2026). Analisis substansi dilakukan secara komprehensif melalui teknik Thematic Synthesis dan instrumen Critical Appraisal Skills Programme (CASP). Hasil: Hasil sintesis menunjukkan bahwa model integrasi yang ideal beroperasi melalui mekanisme kompensasi silang (cross-subsidization model), di mana zakat difungsikan sebagai jaring pengaman biaya personal, infaq/sedekah menopang defisit biaya operasional variabel, dan wakaf uang diproyeksikan sebagai jangkar dana abadi (endowment fund) institusi. Meski menjanjikan keberlanjutan fiskal yang mandiri, implementasi model ini secara mikro terhambat oleh benturan regulasi makro antarlemen kelembagaan, minimnya transparansi kepatuhan akuntansi syariah (PSAK 109/112) yang mereduksi public trust, serta keterbatasan kapasitas manajerial SDM keuangan madrasah. Kesimpulan/Implikasi: Penelitian ini merekomendasikan percepatan digitalisasi filantropi (fintech) dan unifikasi regulasi tripartit demi mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan independen.