Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pelaku Penipuan Melalui Penggunaan Cek Kosong dalam Transaksi Jual Beli Tepung Tapioka (Studi Putusan Nomor: 1159/PID.B/2025/PN TJK): Penelitian Erlina Bachri; Anggalana; Aldi Wiratama
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i2.475

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecurangan dalam transaksi jual beli tepung tapioka melalui penggunaan cek kosong, serta untuk mengkaji proses pengambilan keputusan hakim dalam menentukan vonis sesuai dengan Keputusan Nomor 1159/Pid.B/2025/PN TJK. Penelitian ini menerapkan metodologi yuridis empiris dan normatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan penyidik ​​dari Kepolisian Bandar Lampung. Studi pustaka juga dilakukan. Metode deskriptif digunakan untuk menganalisis data secara kualitatif. Beberapa faktor, termasuk kondisi ekonomi pelaku, penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan bisnis, niat, penggunaan cek sebagai alat untuk memperoleh keuntungan haram, serangkaian kebohongan, penipuan, dan tidak adanya itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran, mempengaruhi efektivitas kecurangan melalui penggunaan cek kosong, menurut temuan penelitian. Keputusan hakim untuk memberikan vonis dipengaruhi oleh faktor filosofis, sosiologis, dan hukum. Seluruh unsur tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah terbukti secara sah melalui bukti yang valid. Pertimbangan sosiologis dan filosofis difokuskan pada perlindungan korban, kepastian hukum transaksi bisnis, dan tujuan hukuman pidana yang memprioritaskan keadilan, efisiensi, dan efek jera. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.