Musa’ada Pamungkas
Universitas PGRI Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DARI PERLINDUNGAN MENUJU PEMULIHAN: KAJIAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL Musa’ada Pamungkas; Nadea Lathifah Nugraheni; Wahyu Widodo
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 2 (2026): Juli-Desember 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i2.2245

Abstract

Pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, serta hilangnya rasa aman bagi korban. Kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo Kabupaten Pati menunjukkan bahwa korban masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh perlindungan dan pemulihan akibat relasi kuasa, stigma sosial, serta belum optimalnya implementasi perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum dan upaya pemulihan korban berdasarkan hukum positif Indonesia serta mengkaji efektivitas penerapannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup memadai dalam menjamin perlindungan dan pemulihan korban melalui pendampingan hukum, perlindungan identitas, rehabilitasi medis dan psikologis, rehabilitasi sosial, serta restitusi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa budaya victim blaming, relasi kuasa, keterbatasan fasilitas pemulihan, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga perlindungan korban, lembaga pendidikan, dan masyarakat agar perlindungan serta pemulihan korban dapat terlaksana secara efektif.