Putera Dimas Boimau
Universitas Nusa Cendana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Pemungutan Pajak Reklame dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Kupang: (Studi Kasus Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang) Putera Dimas Boimau; Martina Raga Lay; Yaherlof Foeh; Mariayani O. Rene
Surplus: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 5 No. 1 (2026): Juli-Desember 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sur.v5i1.2238

Abstract

Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber utama kemandirian fiskal daerah, namun efektivitas pemungutan pajak reklame di Kota Kupang masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pemungutan pajak reklame dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang. Informan dipilih secara purposive sebanyak sembilan orang yang terdiri atas pimpinan, aparatur pajak, petugas lapangan, dan wajib pajak reklame. Data dikumpulkan melalui wawancara semi terstruktur, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber, triangulasi metode, dan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata efektivitas pemungutan pajak reklame tahun 2020 sampai 2024 sebesar 78,69 persen dengan kategori kurang efektif, sedangkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah hanya mencapai rata-rata 2,65 persen. Faktor utama yang memengaruhi kondisi tersebut meliputi rendahnya kepatuhan wajib pajak, keterbatasan kualitas aparatur, lemahnya penegakan hukum, serta sistem administrasi dan pengawasan yang belum terintegrasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan efektivitas pemungutan pajak reklame memerlukan reformasi administrasi berbasis digital, penguatan kapasitas aparatur, peningkatan koordinasi antarinstansi, dan penegakan hukum yang lebih konsisten untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.