Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Namun, masih rendahnya literasi hukum digital di kalangan mahasiswa berpotensi menimbulkan misinformasi, miskonsepsi, hingga penyebaran informasi yang tidak utuh atau hoaks. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh belum optimalnya penyampaian informasi publik, kualitas pelayanan informasi, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung berbasis digital. Oleh karena itu, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan membentuk mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sebagai agen literasi hukum digital yang mampu memahami, menerapkan, dan menyebarluaskan prinsip keterbukaan informasi publik. Metode yang digunakan adalah Pendidikan Masyarakat (Community Education) berbasis Participatory Learning and Action (PLA) melalui tahapan identifikasi kebutuhan, sosialisasi interaktif, diskusi, studi kasus, simulasi, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai hak memperoleh informasi publik, kualitas informasi, jenis informasi publik, pelayanan informasi, komitmen organisasi, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pentingnya digitalisasi layanan informasi. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan, mendukung terwujudnya good governance, dan/atau meningkatkan akuntabilitas pemerintah, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.