Seiring peningkatan jumlah Orang Asing di Indonesia, akibat dari globalisasi ekonomi yang terus berkembang. Tidak sedikit dari Orang Asing menjadikan satuan rumah susun sebagai kebutuhan mereka untuk hunian. Pemerintah menerbitkan Permen ATR / Kepala BPN No. 29 Tahun 2016, yang mengatur peralihan status Hak Milik Atas Sarusun (HMASRS) menjadi Hak Pakai Atas Sarusun (HPASRS) di atas tanah HGB kepada Orang Asing, akan tetapi sampai sekarang baik dalam kegiatan ke PPAT an maupun pada Kantor Pertanahan khususnya di Kota Bandung belum terlaksana. Metode yang digunakan yuridis normatif dan dipaparkan secara deskriptif analitis. Data penelitian dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap data sekunder dan wawancara dengan nara sumber untuk memperoleh data primer. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Status tanah HGB sebagai tanah bersama pada Sarusun yang dimiliki Orang Asing, apabila telah terjadi peralihan HMASRS menjadi HPASRS tidak mengalami perubahan status hak atas tanah, sehingga Permen tersebut dianggap bertentangan dengan asas nasionalitas dalam UUPA juga dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya. Diterbitkannya HPASRS dianggap telah memberikan kepastian hukum bagi Orang Asing, meskipun sarusun tersebut dibangun di atas tanah HGB. Sehingga nama sertifikat (HPASRS) itu tidak bergantung pada status hak atas tanah yang di atasnya berdiri rumah susun. Namun yang terjadi saat ini peralihan hak menjadi HPASRS belum dapat terlaksana dengan baik sehingga hal tersebut menimbulkan tidak adanya kepastian hukum bagi Orang Asing dalam hal kepemilikan sarusun sebagai hunian.Kata kunci : HMASRS, HPASRS, Sarusun, Orang Asing