Perkawinan merupakan ikatan suci yang diatur secara jelas dalam syariat Islam maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan perkawinan tidak lepas dari pengaruh adat istiadat setempat yang kerap menuntut biaya besar, sebagaimana terjadi di Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak tingginya biaya perkawinan di Desa Waitina serta menganalisisnya dari perspektif hukum keluarga Islam guna melihat keseimbangan antara adat dan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-komparatif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan Kepala KUA Mangoli Timur, staf bidang perkawinan, dan lima pasangan yang telah menikah, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen dan profil desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja tidak dipungut biaya (Rp0), sedangkan pernikahan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp600.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014. Meskipun demikian, beban biaya adat berupa mahar, uang hantaran, dan walimah yang tergolong tinggi tetap menjadi faktor pemberat bagi pasangan calon pengantin, khususnya bagi masyarakat berekonomi menengah ke bawah, yang berpotensi memicu penundaan pernikahan, pernikahan di bawah tangan, hingga konflik rumah tangga. Kajian dari perspektif hukum keluarga Islam menunjukkan bahwa adat dapat dipertahankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tidak menimbulkan kemudaratan (masyaqqah), sehingga diperlukan penyeimbangan antara pelestarian adat dan kemudahan (taisir) yang dianjurkan Islam dalam pelaksanaan perkawinan. Perkawinan merupakan ikatan suci yang diatur secara jelas dalam syariat Islam maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan perkawinan tidak lepas dari pengaruh adat istiadat setempat yang kerap menuntut biaya besar, sebagaimana terjadi di Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak tingginya biaya perkawinan di Desa Waitina serta menganalisisnya dari perspektif hukum keluarga Islam guna melihat keseimbangan antara adat dan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-komparatif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan Kepala KUA Mangoli Timur, staf bidang perkawinan, dan lima pasangan yang telah menikah, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen dan profil desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja tidak dipungut biaya (Rp0), sedangkan pernikahan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp600.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014. Meskipun demikian, beban biaya adat berupa mahar, uang hantaran, dan walimah yang tergolong tinggi tetap menjadi faktor pemberat bagi pasangan calon pengantin, khususnya bagi masyarakat berekonomi menengah ke bawah, yang berpotensi memicu penundaan pernikahan, pernikahan di bawah tangan, hingga konflik rumah tangga. Kajian dari perspektif hukum keluarga Islam menunjukkan bahwa adat dapat dipertahankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tidak menimbulkan kemudaratan (masyaqqah), sehingga diperlukan penyeimbangan antara pelestarian adat dan kemudahan (taisir) yang dianjurkan Islam dalam pelaksanaan perkawinan.