Akbar Takim
STAI Babussalam Sula,Maluku Utara.Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Ganda Istri sebagai Pencari Nafkah Utama dalam Rumah Tangga: Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Wainin, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Anfiarni Marasaoly; Riski Ongirwalu; Desi Soleman; Hasmita Silayar; Akbar Takim; Azis Los'en
Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi Al-Mizan. Vol 10. No 01. ( 2024)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran ganda istri sebagai pencari nafkah utama merupakan fenomena yang semakin banyak dijumpai dalam kehidupan rumah tangga di Desa Wainin, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran ganda istri sebagai pencari nafkah utama di Desa Wainin dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap peran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian lapangan (field research), melalui teknik pengumpulan data berupa observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta tujuh orang istri di Desa Wainin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri di Desa Wainin menjalankan peran ganda sebagai ibu rumah tangga sekaligus pencari nafkah, yang didorong oleh faktor ekonomi seperti rendahnya penghasilan suami, suami yang tidak bekerja atau sakit, serta banyaknya tanggungan keluarga. Peran ganda ini membawa dampak positif berupa peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga, namun juga menimbulkan dampak negatif seperti kelelahan fisik dan berkurangnya waktu bersama keluarga. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, peran istri sebagai pencari nafkah dinyatakan mubah bahkan dapat menjadi wajib apabila suami tidak mampu menafkahi keluarga, selama dilakukan dengan izin suami, tidak melanggar syariat, dan tidak mengabaikan tanggung jawab sebagai ibu rumah tangga. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi keilmuan bagi pengembangan hukum keluarga Islam dan menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam memahami kedudukan istri berperan ganda.
Perspektif Hukum Keluarga Islam Terhadap Dampak Tingginya Biaya Perkawinan Di Desa Waitina (Keseimbangan Antara Adat Dan Syariah) Ridam Umasangaji; Wahyu Umasugi; Ratmi Sapsuha; Akbar Takim; Suhaiba R Umasangadji
Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi Al-Mizan. Vol 11. No 01 ( 2025)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan suci yang diatur secara jelas dalam syariat Islam maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan perkawinan tidak lepas dari pengaruh adat istiadat setempat yang kerap menuntut biaya besar, sebagaimana terjadi di Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak tingginya biaya perkawinan di Desa Waitina serta menganalisisnya dari perspektif hukum keluarga Islam guna melihat keseimbangan antara adat dan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-komparatif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan Kepala KUA Mangoli Timur, staf bidang perkawinan, dan lima pasangan yang telah menikah, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen dan profil desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja tidak dipungut biaya (Rp0), sedangkan pernikahan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp600.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014. Meskipun demikian, beban biaya adat berupa mahar, uang hantaran, dan walimah yang tergolong tinggi tetap menjadi faktor pemberat bagi pasangan calon pengantin, khususnya bagi masyarakat berekonomi menengah ke bawah, yang berpotensi memicu penundaan pernikahan, pernikahan di bawah tangan, hingga konflik rumah tangga. Kajian dari perspektif hukum keluarga Islam menunjukkan bahwa adat dapat dipertahankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tidak menimbulkan kemudaratan (masyaqqah), sehingga diperlukan penyeimbangan antara pelestarian adat dan kemudahan (taisir) yang dianjurkan Islam dalam pelaksanaan perkawinan. Perkawinan merupakan ikatan suci yang diatur secara jelas dalam syariat Islam maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan perkawinan tidak lepas dari pengaruh adat istiadat setempat yang kerap menuntut biaya besar, sebagaimana terjadi di Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak tingginya biaya perkawinan di Desa Waitina serta menganalisisnya dari perspektif hukum keluarga Islam guna melihat keseimbangan antara adat dan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-komparatif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan Kepala KUA Mangoli Timur, staf bidang perkawinan, dan lima pasangan yang telah menikah, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen dan profil desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja tidak dipungut biaya (Rp0), sedangkan pernikahan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp600.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014. Meskipun demikian, beban biaya adat berupa mahar, uang hantaran, dan walimah yang tergolong tinggi tetap menjadi faktor pemberat bagi pasangan calon pengantin, khususnya bagi masyarakat berekonomi menengah ke bawah, yang berpotensi memicu penundaan pernikahan, pernikahan di bawah tangan, hingga konflik rumah tangga. Kajian dari perspektif hukum keluarga Islam menunjukkan bahwa adat dapat dipertahankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tidak menimbulkan kemudaratan (masyaqqah), sehingga diperlukan penyeimbangan antara pelestarian adat dan kemudahan (taisir) yang dianjurkan Islam dalam pelaksanaan perkawinan.