Edwar
Universitas Islam Indragiri

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN Yuliana; Edwar; R.M. Yusuf Trisnajaya
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 11 No 2 (2025): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v11i2.5044

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas putusan hakim terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Disparitas merupakan penjatuhan hukuman yang berbeda terhadap tindak pidana yang sejenis. Dalam konteks hukum berarti adanya perbedaan dalam putusan hakim, baik dalam hal jenis hukuman (pidana penjara, denda, dll.) maupun lamanya hukuman yang dijatuhkan. Penelitian ini mengkaji penyebab timbulnya disparitas putusan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, khususnya dalam konteks tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terhaap anak pelaku tindak pidana. Fokus penelitian ini mencakup aspek hukum, peran aparat penegak hukum, serta implementasi nilai-nilai keadilan restoratif dalam disparitas putusan.
EVALUASI KEBIJAKAN RESTITUSI BAGI KORBAN KEKERASAN DOMESTIK (KDRT): SOLUSI PEMULIHAN DI ERA KUHP BARU Darmiwati; Siti Rahma; Edwar
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 12 No 1 (2026): Jurnal Hukum Das Solen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/kd7sgr33

Abstract

Evaluasi kebijakan restitusi secara sistematis mengukur efektivitas pemulihan holistik bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meliputi aspek fisik (rehabilitasi medis), psikis (konseling trauma), ekonomi (penggantian nafkah hilang), dan sosial (reintegrasi keluarga/masyarakat) serta mengidentifikasi kelemahan struktural seperti proses pengajuan yang lambat melalui LPSK, tingkat eksekusi rendah (~0,2% putusan hakim), dan fragmentasi regulasi. Restitusi dieksekusi secara paksa dalam rentang 14-60 hari pasca-putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan kompensasi negara dari LPSK sebagai jaring pengaman jika pelaku tidak mampu membayar, menjadikannya instrumen strategis keadilan korektif yang mengintegrasikan restorative justice. Dalam konteks KDRT, restitusi memegang peran sentral sebagai pemulihan materiil (biaya medis, kerugian ekonomi) dan immateriil (trauma psikis, stigma sosial), sejalan dengan amanat UU PKDRT No. 23/2004, UU Perlindungan Saksi dan Korban No. 31/2014 jo. No. 13/2022, serta KUHP Baru No. 1/2023 (Pasal 66). Namun, implementasinya terhambat oleh kekosongan hukum spesifik di UU PKDRT (tanpa sanksi pidana tambahan eksplisit), fragmentasi norma antar-undang-undang, proses hukum rumit (penggabungan pidana-perdata per Pasal 98 KUHAP), kurangnya kesiapan aparat penegak hukum dalam pendekatan korban-sentris, minimnya pengawasan eksekusi putusan, serta faktor struktural-kultural seperti dark figure kasus tinggi akibat stigma "jaga praja", rasa malu korban, dan ancaman relasi kuasa domestic