Boby Daniel Simatupang
Prodi Hukum, Fakultas Ilmu Hukum dan Pendidikan,Universitas Putra Abadi Langkat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Sistem Pemidanaan dalam KUHP Nasional Berbasis Restorative Justice Boby Daniel Simatupang; Elsa Fitri; Adelia Canvarita Sitanggang; Ika Yuliana; Athailah Lubis
Jurnal Warta Dharmawangsa Vol 20, No 3 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/wdw.v20i3.9640

Abstract

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan paradigma pemidanaan dari orientasi pembalasan semata menuju perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, dan penguatan rasa aman dalam masyarakat. Namun, gagasan restorative justice dalam praktik penegakan hukum Indonesia masih kerap ditempatkan sebagai kebijakan sektoral pada tahap penyidikan atau penuntutan, bukan sebagai dasar yang terintegrasi dalam keseluruhan sistem pemidanaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan rekonstruksi sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional dan merumuskan model pemidanaan berbasis restorative justice yang selaras dengan nilai keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta perlindungan hak korban dan pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional menyediakan ruang normatif bagi pemidanaan restoratif melalui tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pembayaran ganti rugi, pemenuhan kewajiban adat, dan kemungkinan hakim tidak menjatuhkan pidana dalam kondisi tertentu. Rekonstruksi sistem pemidanaan perlu diarahkan pada integrasi mekanisme pemulihan sejak tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi dengan batasan ketat, partisipasi sukarela, perlindungan korban, pengawasan hakim, dan ukuran keberhasilan berbasis pemulihan sosial. Dengan demikian, restorative justice tidak hanya menjadi penyelesaian perkara ringan, tetapi menjadi paradigma pemidanaan nasional yang humanis, proporsional, dan berkeadilan.