Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa
Vol 20, No 3 (2026)

Rekonstruksi Sistem Pemidanaan dalam KUHP Nasional Berbasis Restorative Justice

Boby Daniel Simatupang (Prodi Hukum, Fakultas Ilmu Hukum dan Pendidikan,Universitas Putra Abadi Langkat)
Elsa Fitri (Prodi Hukum, Fakultas Ilmu Hukum dan Pendidikan,Universitas Putra Abadi Langkat)
Adelia Canvarita Sitanggang (Prodi Hukum, Fakultas Ilmu Hukum dan Pendidikan,Universitas Putra Abadi Langkat)
Ika Yuliana (Prodi Hukum, Fakultas Ilmu Hukum dan Pendidikan,Universitas Putra Abadi Langkat)
Athailah Lubis (Prodi Hukum, Fakultas Ilmu Hukum dan Pendidikan,Universitas Putra Abadi Langkat)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2026

Abstract

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan paradigma pemidanaan dari orientasi pembalasan semata menuju perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, dan penguatan rasa aman dalam masyarakat. Namun, gagasan restorative justice dalam praktik penegakan hukum Indonesia masih kerap ditempatkan sebagai kebijakan sektoral pada tahap penyidikan atau penuntutan, bukan sebagai dasar yang terintegrasi dalam keseluruhan sistem pemidanaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan rekonstruksi sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional dan merumuskan model pemidanaan berbasis restorative justice yang selaras dengan nilai keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta perlindungan hak korban dan pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional menyediakan ruang normatif bagi pemidanaan restoratif melalui tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pembayaran ganti rugi, pemenuhan kewajiban adat, dan kemungkinan hakim tidak menjatuhkan pidana dalam kondisi tertentu. Rekonstruksi sistem pemidanaan perlu diarahkan pada integrasi mekanisme pemulihan sejak tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi dengan batasan ketat, partisipasi sukarela, perlindungan korban, pengawasan hakim, dan ukuran keberhasilan berbasis pemulihan sosial. Dengan demikian, restorative justice tidak hanya menjadi penyelesaian perkara ringan, tetapi menjadi paradigma pemidanaan nasional yang humanis, proporsional, dan berkeadilan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

juwarta

Publisher

Subject

Biochemistry, Genetics & Molecular Biology Education

Description

This journal is a collection of scientific works from the lecturers of the Dharmawangsa university from various fields of science, as a form of published research. hopefully can increase our knowledge together and improve the insight into the world of ...