Latar belakang: Praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi permasalahan utama dalam sistem angkutan barang di Indonesia karena meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, dan menimbulkan tingginya biaya logistik nasional. Pengaturan tarif angkutan yang masih berbasis kesepakatan pasar serta belum optimalnya perlindungan asuransi diduga menjadi faktor yang mendorong terjadinya praktik ODOL. Tujuan: menganalisis efektivitas pengaturan tarif angkutan barang dan kewajiban asuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam menekan praktik ODOL serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang mendukung implementasi Zero ODOL 2027. Metode: menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil: menunjukkan bahwa sistem tarif yang masih bergantung pada negosiasi mendorong pelaku usaha melakukan kelebihan muatan untuk menekan biaya operasional, sementara pengecualian risiko ODOL dalam ketentuan asuransi menyebabkan perlindungan hukum belum berfungsi secara optimal. Kesimpulan: bahwa efektivitas pengaturan tarif dan asuransi masih belum optimal sehingga diperlukan reformulasi kebijakan melalui penetapan tarif yang lebih berkeadilan, harmonisasi regulasi asuransi berbasis risiko, serta penguatan penegakan hukum berbasis teknologi guna mewujudkan sistem angkutan barang yang aman, tertib, dan berkelanjutan.