Cyberbullying merupakan bentuk kekerasan nonfisik yang berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi informasi dan media sosial. Perilaku ini dilakukan secara sengaja dan berulang melalui sarana digital untuk menyakiti, merendahkan, atau mempermalukan orang lain, dengan dampak yang serius terhadap kondisi psikologis, sosial, dan bahkan fisik korban, khususnya remaja. Di era globalisasi, cyberbullying tidak hanya melanggar norma sosial dan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup dengan aman, bebas, dan bermartabat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena cyberbullying, menelaah pandangan hadis Nabi Muhammad SAW terkait perilaku tersebut, serta merumuskan etika bersosial dalam menghadapi cyberbullying di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research), dengan sumber data berupa ayat-ayat Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, serta literatur ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan menggunakan pendekatan tematik (maudhu‘i) dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyberbullying bertentangan secara tegas dengan ajaran Islam, khususnya hadis tentang menjaga lisan, larangan membahayakan, dan larangan merendahkan martabat orang lain. Islam menekankan pentingnya etika komunikasi, empati, dan tanggung jawab moral dalam interaksi sosial, termasuk di ruang digital. Oleh karena itu, pencegahan cyberbullying memerlukan penguatan etika bersosial, literasi digital, serta internalisasi nilai-nilai keislaman agar media sosial dapat digunakan secara bijak, aman, dan beradab