Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedaulatan Negara Pasca Penyesuaian Fir 2022: Sinergi Lintas Sektoral dalam Pengelolaan Ruang Udara di Wilayah Kepulauan Riau Prito Aries D.R.; Rangga Birawa; Rifki Syamsul H.; Enggal Augusendy; Edward Elisa Patiwael; Rezha Rahandhi; Ferri Doniward Batubara; Suryo Ari; Ahmad Junaidi Saleh; Munip Suharmono; Yanto S. Manurun
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2020

Abstract

Penyesuaian batas Flight Information Region (FIR) antara Jakarta dan Singapura pada tahun 2022 secara hukum telah mengembalikan kedaulatan penuh Indonesia atas wilayah udara di Kepulauan Riau. Namun, delegasi teknis pelayanan navigasi penerbangan kepada Singapura pada ketinggian 0–37.000 kaki selama 25 tahun menciptakan dualisme kewenangan yang kompleks dan berimplikasi pada strategi pertahanan udara nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinergi lintas sektoral dalam pengelolaan ruang udara pasca penyesuaian FIR serta merumuskan strategi optimalisasi keamanan udara nasional. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, focus group discussion, observasi lapangan, dan studi dokumen di Kota Batam, penelitian ini melibatkan enam pemangku kepentingan utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi lintas sektoral belum berjalan secara terlembaga; belum ada forum koordinasi terpadu, belum ada latihan bersama prosedur force down, dan belum terintegrasinya data radar, imigrasi, serta bea cukai. Sepanjang tahun 2024 tercatat 23 pelanggaran wilayah udara di Kepulauan Riau, didominasi pesawat militer asing (65%), tanpa tindakan force down. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan forum koordinasi terpadu, pusat data bersama di Batam, penguatan CMAC (Civil-Military Cooperation in Air Traffic Management), serta penyusunan prosedur tetap bersama. Sinergi lintas sektoral yang terlembaga menjadi prasyarat mutlak bagi penguatan strategi pertahanan udara nasional di wilayah perbatasan.
Strategi Pengelolaan Flight Information Region (Fir) Jakarta dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Ruang Udara Guna Menegakkan Kedaulatan Negara I Gede Prabawa Wicaksana; Edward E.P; Adhi Miswara; Erwan Aprilian; Ahmad Ilham Fahrizal; Richart; Ari Kurniawan; Alip Denata; Ahmad Junaidi Saleh; Munip Suharmono; Yanto S. Manurung
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2023

Abstract

Pengelolaan ruang udara merupakan dimensi strategis dalam menjaga kedaulatan negara yang mencakup aspek pertahanan, ekonomi, dan keselamatan penerbangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengelolaan Flight Information Region (FIR) Jakarta pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara (PRU). Meskipun penyesuaian batas FIR antara Indonesia dan Singapura telah disahkan melalui Perpres No. 109 Tahun 2022, Indonesia masih menghadapi tantangan terkait pendelegasian layanan navigasi pada ketinggian 0-37.000 kaki di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis, penelitian ini mengevaluasi efektivitas kolaborasi sipil-militer melalui Civil Military in Air Traffic Management Cooperation (CMAC). Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan dalam integrasi sistem surveilans dan legalitas operasional. Penelitian ini merekomendasikan model pengelolaan berbasis collaborative governance dan integrasi sistem radar nasional guna menciptakan Common Operating Picture yang mandiri demi menegakkan kedaulatan udara nasional secara absolut.