Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Pertentangan Antara Asas Kepastian Hukum dan Asas Kemanfaatan dalam Sengketa Pembatalan Pemenang Tender Pengadaan Barang dan Jasa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 379K/TUN/2019) Elvanni A.S. Sembiring; Sutiarnoto; Rosnidar Sembiring
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2208

Abstract

Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta menjunjung asas kepastian hukum dan kemanfaatan. Namun, dalam praktiknya kedua asas tersebut sering bertentangan, terutama ketika pemerintah membatalkan penetapan pemenang tender yang telah diumumkan. Hal ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/TUN/2019 yang mengutamakan kemanfaatan melalui efektivitas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dibandingkan kepastian hukum bagi pemenang tender. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertentangan antara asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan dalam pembatalan pemenang tender, penerapan prinsip Hukum Administrasi Negara dalam proses pengadaan, serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/TUN/2019. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang didukung wawancara dengan seorang kontraktor, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan pemenang tender setelah seluruh tahapan selesai mengurangi kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak administratif pemenang. Meskipun proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, Mahkamah Agung lebih mengedepankan asas kemanfaatan demi kepentingan umum, efektivitas penggunaan DAK, dan keberlanjutan pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan agar kepentingan publik tetap terjamin tanpa mengabaikan hak-hak peserta tender.