Jurnal Ilmu Multidisplin
Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)

Tinjauan Yuridis Pertentangan Antara Asas Kepastian Hukum dan Asas Kemanfaatan dalam Sengketa Pembatalan Pemenang Tender Pengadaan Barang dan Jasa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 379K/TUN/2019)

Elvanni A.S. Sembiring (Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Indonesia)
Sutiarnoto (Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia)
Rosnidar Sembiring (Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2026

Abstract

Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta menjunjung asas kepastian hukum dan kemanfaatan. Namun, dalam praktiknya kedua asas tersebut sering bertentangan, terutama ketika pemerintah membatalkan penetapan pemenang tender yang telah diumumkan. Hal ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/TUN/2019 yang mengutamakan kemanfaatan melalui efektivitas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dibandingkan kepastian hukum bagi pemenang tender. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertentangan antara asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan dalam pembatalan pemenang tender, penerapan prinsip Hukum Administrasi Negara dalam proses pengadaan, serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/TUN/2019. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang didukung wawancara dengan seorang kontraktor, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan pemenang tender setelah seluruh tahapan selesai mengurangi kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak administratif pemenang. Meskipun proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, Mahkamah Agung lebih mengedepankan asas kemanfaatan demi kepentingan umum, efektivitas penggunaan DAK, dan keberlanjutan pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan agar kepentingan publik tetap terjamin tanpa mengabaikan hak-hak peserta tender.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Multidisplin (JIM) adalah jurnal nasional, peer review, akses terbuka dan ilmiah yang menerbitkan makalah penelitian, makalah review, review mini, laporan kasus, studi kasus, komunikasi singkat, surat, editorial, buku, tesis, karya disertasi, dll, dari semua Aspek Ilmu Pertanian, Ilmu ...