Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaa Keuangaan Negara Sebagai Tindak Pidana Korupsi Indra Ramadhan; Tanudjaja
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2234

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas pengaturan dan penerapan unsur penyalahgunaan wewenang serta kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, yang dalam praktiknya masih menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Pengelolaan keuangan negara sebagai ruang penggunaan kewenangan publik menempatkan pejabat pada posisi strategis sekaligus rentan terhadap penyimpangan. Ketidakjelasan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana, serta perbedaan penafsiran terhadap kerugian negara, menjadi persoalan krusial dalam penegakan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apa batasan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia? (2) Apakah ketentuan mengenai unsur kerugian negara atas penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi telah memberikan kepastian hukum? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batasan penyalahgunaan wewenang terletak pada adanya deviasi penggunaan kewenangan yang melampaui, mencampuradukkan, atau bertentangan dengan tujuan pemberian kewenangan, disertai unsur kesalahan dan orientasi menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Konstruksi ini bersumber dari norma dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diperkuat oleh konsep dalam hukum administrasi, yang membedakan secara tegas antara diskresi yang sah dan penyalahgunaan wewenang. Tidak setiap kesalahan administratif dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa terpenuhinya parameter tersebut. Temuan selanjutnya menunjukkan bahwa unsur kerugian negara belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena masih terdapat ketidakjelasan terkait sifat kerugian, metode perhitungan, dan hubungan kausal. Penelitian ini merumuskan lima parameter ideal, yaitu kerugian harus nyata dan terukur, terdapat hubungan kausal yang jelas, metode perhitungan yang baku, pembedaan tegas antara kesalahan administratif dan pidana, serta pembuktian unsur kesalahan pelaku, guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.