Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Keadilan Restoratif pada Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan dalam Rumah Tangga Muhammad Djafar; Tanudjaja
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (April - Mei 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i1.1850

Abstract

Pencabulan terhadap anak merupakan bentuk kekerasan seksual yang merugikan korban, khususnya anak sebagai kelompok rentan yang belum memiliki kemampuan memadai untuk melindungi dirinya sendiri. Dalam konteks ini, keadilan restoratif berfungsi untuk penghukuman sekaligus pemulihan korban terhadap pelaku, tetapi juga sebagai mekanisme pemulihan kondisi korban serta pemulihan keseimbangan sosial. Penelitian ini menganalisis ratio legis Pasal 415 huruf b Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku pencabulan terhadap anak, sekaligus mengkaji arah kebijakan hukum ke depan yang menekankan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 415 huruf b UU KUHP memberikan perlindungan khusus bagi anak sebagai subjek hukum yang memerlukan perlakuan dan perlindungan khusus dari tindak pidana cabul. Selain itu, ketentuan tersebut bertujuan menciptakan efek jera melalui ancaman pidana yang berat. Ke depan, kebijakan hukum pidana diharapkan lebih berorientasi pada pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban guna mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak di Indonesia.
Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaa Keuangaan Negara Sebagai Tindak Pidana Korupsi Indra Ramadhan; Tanudjaja
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2234

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas pengaturan dan penerapan unsur penyalahgunaan wewenang serta kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, yang dalam praktiknya masih menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Pengelolaan keuangan negara sebagai ruang penggunaan kewenangan publik menempatkan pejabat pada posisi strategis sekaligus rentan terhadap penyimpangan. Ketidakjelasan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana, serta perbedaan penafsiran terhadap kerugian negara, menjadi persoalan krusial dalam penegakan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apa batasan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia? (2) Apakah ketentuan mengenai unsur kerugian negara atas penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi telah memberikan kepastian hukum? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batasan penyalahgunaan wewenang terletak pada adanya deviasi penggunaan kewenangan yang melampaui, mencampuradukkan, atau bertentangan dengan tujuan pemberian kewenangan, disertai unsur kesalahan dan orientasi menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Konstruksi ini bersumber dari norma dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diperkuat oleh konsep dalam hukum administrasi, yang membedakan secara tegas antara diskresi yang sah dan penyalahgunaan wewenang. Tidak setiap kesalahan administratif dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa terpenuhinya parameter tersebut. Temuan selanjutnya menunjukkan bahwa unsur kerugian negara belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena masih terdapat ketidakjelasan terkait sifat kerugian, metode perhitungan, dan hubungan kausal. Penelitian ini merumuskan lima parameter ideal, yaitu kerugian harus nyata dan terukur, terdapat hubungan kausal yang jelas, metode perhitungan yang baku, pembedaan tegas antara kesalahan administratif dan pidana, serta pembuktian unsur kesalahan pelaku, guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
Limitasi Penerapan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak: Analisis Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Nasional Irwan Mori damanik; Tanudjaja
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2242

Abstract

Pencabulan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang sangat merugikan korban, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan yang belum mampu melindungi diri mereka sendiri. Dalam konteks ini, penerapan keadilan restoratif menjadi penting untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kondisi korban dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ratio legis Pasal 415 huruf b UU KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun, serta untuk mengeksplorasi kebijakan hukum ke depan yang menekankan pada penerapan prinsip keadilan restoratif terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, penelitian ini menemukan bahwa ketentuan Pasal 415 huruf b UU KUHP memberikan perlindungan khusus kepada anak sebagai kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari tindak pidana cabul. Ketentuan ini juga bertujuan memberikan efek jera yang signifikan melalui ancaman pidana yang berat. Ke depan, disarankan agar kebijakan hukum lebih menitikberatkan pada keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak di Indonesia.