Ahmad Mundzir Aiyman
UNIVERSITAS HASANUDDIN

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Relevansi Konsep Significant Economic Presence Terhadap Reformasi Pajak Digital Indonesia Pasca Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Abd. Rahman; Alvina Priya Amanda; Sakila Sahra; Muh. Reyham; Ahmad Mundzir Aiyman
Journal of Citizenship Volume 5, Issue 2, 2026
Publisher : HK Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37950/joc.v5i2.767

Abstract

Perkembangan ekonomi digital menimbulkan tantangan terhadap sistem perpajakan internasional yang selama ini bertumpu pada konsep kehadiran fisik (physical presence) sebagai dasar pengenaan pajak. Kondisi tersebut mendorong munculnya konsep Significant Economic Presence (SEP) sebagai alternatif nexus perpajakan bagi perusahaan digital yang memperoleh keuntungan dari suatu negara tanpa kehadiran fisik yang memadai. Meskipun berbagai penelitian telah membahas pemajakan ekonomi digital dan OECD Pillar One, kajian mengenai relevansi SEP dalam reformasi pajak digital Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) masih terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan SEP dalam sistem hukum perpajakan Indonesia serta mengkaji relevansinya dalam reformasi pajak digital nasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi SEP sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi digital dan upaya memperluas hak pemajakan negara. SEP relevan dalam mendukung reformasi pajak digital karena mampu mengatasi keterbatasan konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT), memperkuat keadilan pajak, melindungi hak pemajakan negara pasar, dan memperluas basis pajak nasional. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa keberadaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), ketidakjelasan parameter SEP, keterbatasan akses data digital, serta perkembangan OECD Pillar One. Penelitian ini berkontribusi secara teoretis dengan memperkuat konsep economic presence sebagai dasar nexus perpajakan digital dan secara praktis menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi nasional dan internasional untuk mendukung reformasi pajak digital Indonesia. Kata Kunci: Significant Economic Presence; pajak digital; reformasi perpajakan; UU HPP; OECD Pillar One.