Dara Puspitasari
Fakultas Hukum Universitas Gresik

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ARTIFICIAL INTELLIGENCE : URGENSI REFORMASI HUKUM NASIONAL Abu Darda’ Al Faruq; Dara Puspitasari; Sylvia Setjoatmadja
Dinamika Hukum & Masyarakat Vol. 9 No. 1 (2026): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/dhm.v9i1.7620

Abstract

The development of Artificial Intelligence (AI) poses crucial challenges in theIndonesian Intellectual Property Rights (IPR) regime with two main problemformulations: 1) How does the current Indonesian positive legal regulationregulate works or inventions produced by Artificial Intelligence and is there anormative vacuum regarding the recognition of Artificial Intelligence as a creatoror inventor in the IPR regime? 2) How do the applicable legal provisions regulatethe ownership and protection of Intellectual Property Rights over works orinventions produced through automated processes by Artificial Intelligence, and towhat extent do these provisions provide legal certainty? This normative juridicalresearch uses a statutory, conceptual, and comparative approach to Copyright LawNo. 28 of 2014 and Patent Law No. 13 of 2016, finding that positive law limitscreators/inventors to humans only (Pasal 1 paragraph 9 of the HC Law, Pasal 4letter d of the Patent Law) thus making AI a legal object rather than a subject,creating a normative vacuum such as the global DABUS case where IPR ownershipdepends on human contributions without the certainty of a fully automated process.It is recommended that AI-specific legislation reform based on ethics beimplemented in the Minister of Communication and Information TechnologyCircular Letter No. 9 of 2023 for Indonesia's adaptive protection.Keywords: Artificial Intelligence, Intellectual Property Rights, AI Inventors, IPRNorm Void, Legal Certainty
ANALISIS SUBSTANCE OVER FORM DALAM MENGGUGAT LEGITIMASI BIAYA PADA ARENA SENGKETA PAJAK Wahyu Setia Budi; Sylvia Setjoatmadja; Dara Puspitasari
Dinamika Hukum & Masyarakat Vol. 9 No. 1 (2026): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/dhm.v9i1.7624

Abstract

Pembayaran royalti seringkali menjadi topik hangat dalam perdebatan pajak karenakemungkinannya disalahgunakan untuk menurunkan Penghasilan Kena Pajak(PKP). Di sinilah prinsip substance over form yang tercantum dalam Pasal 4 ayat(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan (KUP) sangat penting untuk mengevaluasi substansi ekonomi daritransaksi yang ada di balik wujud formalnya. Tulisan ini memiliki tujuan untukmenjawab dua pertanyaan normatif: (1) Bagaimana penerapan prinsip substanceover form dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang KUP berpengaruh terhadappembuktian biaya royalti sebagai pengurang PKP dalam penyelesaian sengketapajak di Pengadilan Pajak? (2) Apakah ketentuan normatif dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis dan Tarif Pajak Penghasilan atasRoyalti sudah cukup mengakomodasi prinsip substance over form untuk mencegahpenyalahgunaan biaya royalti dalam pembuktian sengketa pajak, sebagaimanadiatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang KUP? Metode yang digunakanadalah yuridis normatif dengan pendekatan statutori dan konseptual melalui analisisatas dokumen hukum utama (UU KUP, PMK 213/PMK.03/2016) serta keputusanPengadilan Pajak yang relevan. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa prinsipsubstance over form dapat secara efektif meniadakan pengakuan atas biaya royaltiyang tidak nyata, meskipun PMK 213/PMK.03/2016 masih memerlukan penguatandalam hal sanksi administratif untuk memastikan penerapan yang konsisten.Kesimpulan dari makalah ini menegaskan bahwa perlu adanya penguataninterpretasi normatif dari prinsip ini guna mencapai keadilan perpajakan, sambilmenyarankan revisi terhadap PMK untuk menambahkan kriteria terkait substansiekonomi royalti dan pelatihan untuk hakim pajak.