Pembayaran royalti seringkali menjadi topik hangat dalam perdebatan pajak karenakemungkinannya disalahgunakan untuk menurunkan Penghasilan Kena Pajak(PKP). Di sinilah prinsip substance over form yang tercantum dalam Pasal 4 ayat(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan (KUP) sangat penting untuk mengevaluasi substansi ekonomi daritransaksi yang ada di balik wujud formalnya. Tulisan ini memiliki tujuan untukmenjawab dua pertanyaan normatif: (1) Bagaimana penerapan prinsip substanceover form dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang KUP berpengaruh terhadappembuktian biaya royalti sebagai pengurang PKP dalam penyelesaian sengketapajak di Pengadilan Pajak? (2) Apakah ketentuan normatif dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis dan Tarif Pajak Penghasilan atasRoyalti sudah cukup mengakomodasi prinsip substance over form untuk mencegahpenyalahgunaan biaya royalti dalam pembuktian sengketa pajak, sebagaimanadiatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang KUP? Metode yang digunakanadalah yuridis normatif dengan pendekatan statutori dan konseptual melalui analisisatas dokumen hukum utama (UU KUP, PMK 213/PMK.03/2016) serta keputusanPengadilan Pajak yang relevan. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa prinsipsubstance over form dapat secara efektif meniadakan pengakuan atas biaya royaltiyang tidak nyata, meskipun PMK 213/PMK.03/2016 masih memerlukan penguatandalam hal sanksi administratif untuk memastikan penerapan yang konsisten.Kesimpulan dari makalah ini menegaskan bahwa perlu adanya penguataninterpretasi normatif dari prinsip ini guna mencapai keadilan perpajakan, sambilmenyarankan revisi terhadap PMK untuk menambahkan kriteria terkait substansiekonomi royalti dan pelatihan untuk hakim pajak.
Copyrights © 2026